KABAROPOSISI.NET|Blora — 26/08/2026, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora menegaskan larangan adanya penarikan iuran atau pungutan dalam kegiatan karnaval sekolah yang berpotensi membebani orang tua atau wali murid.
Kepala Disdik Blora menyampaikan bahwa sekolah maupun komite tidak diperbolehkan menentukan besaran biaya yang wajib dibayarkan peserta didik untuk kepentingan kegiatan tertentu, termasuk kegiatan peringatan hari besar seperti karnaval.
Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi tentang peran komite sekolah. Dalam Pasal 10 ayat (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah disebutkan bahwa komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Selain itu, Pasal 12 huruf b aturan yang sama secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik maupun orang tua atau wali murid.
Perbedaan antara sumbangan dan pungutan menjadi poin penting dalam persoalan tersebut. Sumbangan bersifat sukarela tanpa adanya kewajiban nominal tertentu, sedangkan pungutan memiliki unsur penetapan jumlah dan kewajiban pembayaran.
Sementara itu, dugaan praktik pungutan liar (pungli) dapat berimplikasi pada persoalan hukum apabila memenuhi unsur pidana. Dalam aturan pidana, pungli dapat dikaitkan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan maupun ketentuan lain apabila dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara dengan menyalahgunakan kewenangan.
Terpisah, salah satu warga Cepu yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan penggalangan dana kepada sejumlah perusahaan maupun donatur di wilayah Kecamatan Cepu terkait kegiatan karnaval sekolah.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena kegiatan karnaval juga menggunakan akun resmi Kecamatan Cepu sebagai sarana publikasi, termasuk menampilkan pihak-pihak yang disebut sebagai donatur.
“Panjenengan bisa melihat sendiri, di YouTube resmi Kecamatan Cepu ada siaran langsung (live) karnaval sekolahan. Nama-nama donatur juga dicantumkan di sana,” ujarnya.
Ia berharap pihak terkait dapat memastikan transparansi serta membedakan secara jelas antara bantuan sukarela dengan pungutan yang sifatnya membebani masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Cepu maupun pihak-pihak yang disebut terkait dugaan penggalangan dana tersebut. (GaS)
