KABAROPOSISI.NET|Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kembali melelang puluhan kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan. Sebanyak 74 unit kendaraan resmi dilepas melalui mekanisme lelang terbuka secara daring sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lelang dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. Proses penawaran berlangsung mulai 29 September hingga 5 Oktober 2026 melalui portal resmi lelang.go.id, sehingga masyarakat dari berbagai daerah dapat mengikuti proses lelang secara transparan dengan terlebih dahulu memiliki akun resmi pada platform tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kabupaten Magetan, Bambang Eko Suhardi, menjelaskan, pada lelang tahun ini terdapat 74 objek lelang yang terdiri atas empat unit kendaraan roda empat, 59 unit kendaraan roda dua, serta tiga paket kendaraan yang dijual dalam kondisi scrap atau besi tua. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya melelang 44 unit kendaraan.
“Untuk lelang tahun ini memang ada penambahan dibanding tahun kemarin. Tahun lalu sebanyak 44 unit, sedangkan tahun ini menjadi 74 unit yang dilelang secara terbuka dan difasilitasi oleh KPKNL Madiun,” ujar Bambang, Selasa (29/9/2026).
Selain kendaraan yang dilelang secara satuan, BPKPD juga menawarkan sejumlah paket kendaraan roda dua dengan berbagai merek dan tahun produksi. Sementara itu, paket scrap meliputi 11 unit kendaraan roda dua, 11 unit kendaraan roda tiga, serta empat unit kendaraan roda empat. Nilai limit lelang bervariasi, mulai dari Rp220 ribu untuk kendaraan termurah hingga Rp17,05 juta untuk paket scrap roda empat.
Bambang menambahkan, masyarakat yang ingin mengetahui daftar kendaraan beserta persyaratan lelang dapat mengakses informasi melalui laman yang telah disediakan BPKPD. Seluruh proses penawaran tetap dilakukan melalui aplikasi lelang.go.id, sehingga peserta wajib memiliki akun resmi untuk mengikuti tahapan lelang.
Dari keseluruhan objek yang dilelang, nilai limit mencapai sekitar Rp80 juta. Pemerintah Kabupaten Magetan berharap proses lelang berjalan kompetitif sehingga seluruh aset dapat terjual dan mampu memberikan kontribusi PAD hingga sekitar Rp100 juta. Selain meningkatkan pendapatan daerah, pelelangan ini juga menjadi bagian dari penataan aset pemerintah agar lebih tertib, efisien, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. (pri⁹⁹)
