PROBOLINGGO|Kabaroposisi.net — Pelaksanaan proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 Kuripan, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp679.763.067 itu memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari aktivitas pekerja di lokasi, keterlambatan material, hingga keterlibatan pihak di luar Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam pembelanjaan bahan bangunan. 10-10-2026
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut meliputi rehabilitasi ruang kelas dan laboratorium IPA serta pembangunan toilet, dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 19 Agustus 2026.
Namun, terpantau pada 5 Oktober 2026, tidak terlihat aktivitas pekerja konstruksi di lokasi proyek.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai progres pekerjaan yang sedang berjalan, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai hampir Rp680 juta.
Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas pekerja, Ketua P2SP, Tirnam, menyatakan bahwa seluruh pekerja berada di bagian belakang lokasi pekerjaan.
“Semua pekerjanya ada di belakang,” kata Tirnam.
Akan tetapi, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan Kepala SMPN 1 Kuripan, Antok. Saat ditemui awak media, Antok mengatakan bahwa pekerjaan sempat terjeda akibat keterlambatan material dan persoalan pencairan anggaran tahap kedua.
Perbedaan keterangan tersebut memerlukan penjelasan lebih lanjut agar kondisi sebenarnya di lapangan dapat diketahui secara objektif.
Antok juga menjelaskan bahwa anggaran proyek difokuskan untuk revitalisasi atap pada dua ruangan sekolah, sedangkan anggaran selebihnya dialokasikan untuk pembangunan kamar mandi atau toilet.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai rincian pembiayaan dan kesesuaian antara lingkup pekerjaan yang tercantum pada papan informasi dengan realisasi fisik di lapangan. Untuk memastikannya, diperlukan pemeriksaan terhadap gambar rencana, Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, spesifikasi material, serta progres pelaksanaan.
Sorotan lainnya muncul ketika Antok menjelaskan mekanisme pembelian bahan material. Menurutnya, pembelanjaan material dilakukan oleh seseorang bernama Ifan, yang disebut berasal dari Kota Probolinggo dan bertindak sebagai pelaksana selain Panitia P2SP.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kedudukan dan kewenangan Ifan dalam proyek revitalisasi tersebut. Apakah yang bersangkutan hanya membantu pembelian material berdasarkan keputusan panitia, atau menjalankan fungsi pelaksana pekerjaan konstruksi di luar struktur kepanitiaan?
Hal ini penting untuk ditelusuri guna memastikan pembagian tugas, kewenangan, dan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran proyek.
Guna menghindari dugaan adanya pelaksana maupun pengawas di luar struktur yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Panitia P2SP awak media berharap ketersediaan Kepala Sekolah SMPN. 1 Kuripan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. dan bersedia menunjukan sejumlah dokumen kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan yang dibiayai oleh Negara, diantaranya SK pembentukan P2SP, dokumen perencanaan teknis, RAB, bukti pembelian material, catatan progres fisik, dokumen pencairan anggaran tahap pertama dan kedua, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp679.763.067, transparansi pelaksanaan proyek SMPN 1 Kuripan menjadi hal penting. Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai rencana, bagaimana anggaran dibelanjakan, dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perbedaan penjelasan antara Ketua P2SP dan kepala sekolah, kedudukan Ifan dalam pelaksanaan proyek, serta kelengkapan dokumen perencanaan masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua P2SP, Kepala SMPN 1 Kuripan, maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan informasi dan kepentingan publik. (Wn)
