Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Singojuruh Banyuwangi, Minggu 11 Oktober 2026. Berlangsung kegiatan “Ngaji Hukum” oleh MWC NU Singojuruh dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN).
Dihadirkan dalam kegiatan tersebut seluruh unsur kepengurusan NU baik tingkat MWC maupun Ranting. Sebagian tamu undangan mewakili Forpimka hadir Camat Singojuruh Iwan Yos Sugiharto, S. Sos., M. Si. Dan dari unsur Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa dan beberapa orang Perangkat Desa.
Sementara dihadirkan diantaranya M. Ali Mahrus, SHi., MH (Anggota DPRD Banyuwangi Fraksi PKB)pemateri terkait APBD. Abdul Munif, SH (Anggota LPBH NU) pemateri terkait Hukum Perdata dan KDRT, dan H. Mura’i Ahmad, SH., MH (Sekertaris LPNH NU) pemateri terkait Peraturan Desa (Perdes).
H. Safa’at (Ketua Panitia HSN MWC NU Singojuruh). Dalam sambutan penghormatannya menyampaikan laporan terkait agenda kegiatan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) MWC NU Singojuruh.
H. Safa’at menyampaikan harapannya dari diadakannya kegiatan Ngaji Hukum itu. Agar sebagai masyarakat khususnya pengurus NU, faham terhadap hukum yang ada di negara Indonesia.
Lanjut H. Safaat informasikan agenda kegiatan yang lain setelah Ngaji Hukum. Diantaranya Hotmil Qur’an, lomba-lomba terdiri dari lomba Tartil, Pidato, baca Kitab, dan Kaligrafi, Ziaroh Mu’assis, Donor darah, dan ditutup dengan upacara Hari Santri Nasional ada tanggal 22 Oktober 2026 di RTH Singojuruh.
Camat Singojuruh Iwan Yos Sugiharto, mengapresiasi dengan adanya kegiatan Ngaji Hukum dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional. Harapannya dengan adanya kegiatan Ngaji Hukum baik santri juga jajaran pengurus NU di Kecamatan Singojuruh faham atau melek hukum.
Karena kebetulan ada kehadiran salah satu anggota dewan di acara tersebut disebutnya Bapak Ali Mahrus. Camat sedikit curhat terkait kondisi infrastruktur jalan di beberapa desa yang rusak parah dan belum tersentuh perbaikan.
Camat juga mengingatkan bahwa terkait IKD (Indentias Kependudukan Digital) di Kecamatan Singojuruh banyak yang belum masuk. Oleh karena itu melalui momen tersebut mohon kepada keluarga besar NU di Kecamatan Singojuruh bisa kerjasama agar warga NU di Singojuruh sudah mendaftar masuk IKD.
Ketua MWC NU Singojuruh Alwi Mudhofir dalam pandangan umumnya menyampaikan. Pene
tapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional adalah bukti bahwa negara memberikan apresiasi dan kehormatan yang besar. Atas jasa para santri dan kiyai-kiyai yang telah berjuang. Untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditetapkannya HSN oleh Pemerintah juga jadi bukti bahwa Nahdlatul Ulama, santri dan kiyai, adalah bagian dari bangsa dan negara menjadi benteng untuk bangsa dan negara Indonesia ini.
“Kita punya semboyan Hubbul Waton Minal Iman yang artinya Cinta Tanah air sebagian daripada iman. Kita punya semboyan NKRI harga mati, maka ini harus ada dalam jiwa kader-kader Nahdlatul Ulama”, lontarnya.
Dalam Ngaji Hukum hari ini kata Alwi Midhofir, bukan hanya hukum agama yang kita kaji.
“Dalam ngaji hukum ini bukan hanya kaji hukum agama, ini adalah ngaji cerdas dan relevan, bahwa santri pada hari ini tidak hanya dituntut untuk faham dan ngerti tentang hukum agama, akan tetapi santri juga harus melek hukum fikih untuk kemaslahatan akhirat kita, tapi kita harus melek hukum tentang berbangsa dan bernegara untuk kehidupan kita dalam bermasyarakat, dan bernegara’, tegasnya
Pada acara inti pembekalan tentang hukum disampaikan oleh para pemateri. Pemateri pertama adalah Muhammad Ali Mahrus, SHi., MH menyampaikan materi terkait APBD. Namun sebelumnya Ali Mahrus kupas tuntas tentang Pancasila, produk hukum, undang-undang, dan peraturan yang ada dan berlaku di negara Indonesia.
Abdul Munif, SH dalam paparannya urai tentang Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). KDRT bukan hanya suami memukul istri.
Menurut hukum papar Abdul Munif, KDRT ada 4 kategori. Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual, dan Penelantaran Ekonomi. Korban KDRT bukan hanya istri, bisa juga suami, anak, dan orang tua yang serumah.
Pemateri terakhir H. Mura’i Ahmad, SH., MH menyampaikan terkait Peraturan Desa (Perdes). Devinisi Perdes kata Mura’i Ahmad adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berikut dijelaskan apa saja diatur dalam Perses diantaranya tentang APBDes, RPJMDes dan RKPDes, Penataan ruang wilayah desa, Pungutan desa, Pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, dan Kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Menjadi semakin hidup forum Ngaji Hukum, dilanjutkan dengan dibukanya sesi diskusi dan tanya jawab. Yang mana peserta diberi kesempatan bertanya kepada masing-masing pemateri. (r35).
