Puluhan Petani Karangsari Penuhi Panggilan Polda Jateng, Tolak Kriminalisasi Perjuangan Reforma Agraria

KABAROPOSISI.NET|PATI — Puluhan petani Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, yang tergabung dalam Gerakan Tani Karangsari (GERTAK), memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah di Polsek Cluwak, Selasa (13/10/2026). Kehadiran mereka merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang dialamatkan kepada para petani yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU).

Para petani dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 257 ayat (1) KUHP juncto Pasal 2 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. GERTAK menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang tengah memperjuangkan reforma agraria dan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.

Bacaan Lainnya

Menurut GERTAK, konflik bermula dari lahan seluas 170,4 hektare yang selama puluhan tahun dikuasai PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) melalui HGU yang diterbitkan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah pada 24 Desember 1999 dan berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah masa berlaku HGU habis, warga mulai menggarap kembali lahan tersebut sebagai sumber penghidupan sekaligus bagian dari perjuangan reforma agraria.

Namun, di tengah proses itu, warga mengaku menemukan kejanggalan berupa terbitnya puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak-pihak yang tidak dikenal pada rentang 2021 hingga 2023. Warga menyatakan penerbitan sertifikat tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat yang selama ini mengklaim memiliki hubungan historis dengan tanah tersebut.

GERTAK menegaskan masyarakat Karangsari telah memanfaatkan kawasan itu sejak masa pra-kolonial Belanda. Lahan tersebut, menurut mereka, telah dibuka untuk permukiman, pertanian, hingga area pemakaman umum. Keberadaan makam Mbah Bagor di dalam kawasan itu disebut sebagai salah satu bukti sejarah keterikatan masyarakat dengan tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Tim Advokasi Gerakan Tani Karangsari dari LBH Semarang menilai langkah penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap pejuang reforma agraria. Mereka berpandangan penyelesaian konflik agraria seharusnya lebih mengedepankan pendekatan reforma agraria daripada proses pidana, sehingga hak-hak masyarakat yang telah lama memperjuangkan tanah tidak terabaikan.

Dalam aksi tersebut, para petani membawa poster-poster berisi tuntutan agar proses hukum dihentikan. Mereka mendesak Kapolda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan terhadap petani Karangsari serta meminta Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) memberikan perlindungan kepada warga dan mengambil langkah nyata untuk mencegah kriminalisasi terhadap pejuang reforma agraria.

(Kukuh)

Pos terkait