KABAROPOSISI.NET|Blora — Lembaga Advokasi dan Reforma Agraria (LEMBAARA) bersama kelompok masyarakat Pejuang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kabupaten Tulungagung, Kamis (29/10/2026). Sekitar 50 peserta aksi yang dipimpin Agus Riyanto mendesak penyelesaian sengketa agraria serta penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia tanah.
Aksi yang berlangsung mulai pukul 09.15 hingga 14.10 WIB itu menyasar tiga instansi, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Massa berangkat dari Lapangan Pasar Sapi Lama, Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, menggunakan empat unit truk, tiga mobil pikap, satu mobil komando, serta sekitar 20 sepeda motor.
Di Kantor BPN Tulungagung, massa menyampaikan tuntutan terkait penyelesaian persoalan agraria, akurasi data administrasi pertanahan, serta keterbukaan informasi mengenai status dan riwayat lahan yang disengketakan.
Selanjutnya, rombongan bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan praktik mafia tanah secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Rangkaian aksi kemudian berlanjut ke Kantor Pemkab Tulungagung. Di lokasi tersebut, massa menyerahkan karangan bunga sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus mendesak pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian persoalan agraria di wilayah setempat.
Salah satu persoalan utama yang disuarakan adalah belum adanya kepastian hukum atas lahan yang ditempati masyarakat Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung. Sengketa tersebut telah diperjuangkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Mergo Mulyo sejak 2006.
Massa meminta pemerintah daerah menelusuri riwayat administrasi dan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) PT Marga Sari Jaya pada 2006 dan 2008, serta PT Lestari Agro Kencana pada 2008, yang menurut pengaduan masyarakat diduga berkaitan dengan objek lahan yang sama.
Ketua Pokmas Mergo Mulyo, Agus Riyanto, menegaskan pihaknya menginginkan kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi persoalan masyarakat Desa Ngepoh. Menurutnya, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh agar penyelesaiannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam audiensi di Ruang Praja Mukti bersama jajaran Pemkab Tulungagung dan instansi terkait, Plt. Bupati Tulungagung yang berhalangan hadir diwakili Asisten III Sekda Tulungagung.
Pada kesempatan itu, Penasihat Hukum LEMBAARA sekaligus Ketua LSM AM Kahuripan, Ahmad Dardiri, menyoroti belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur perizinan pendirian tempat pemakaman umum di Kabupaten Tulungagung.
Agus Riyanto kembali meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret menyelesaikan sengketa tanah di Desa Ngepoh.
Sementara itu, Billy selaku penasihat hukum Pokmas meminta Polres Tulungagung dan Polsek Tanggunggunung menghentikan sementara aktivitas di lokasi Shangrila Memorial Park guna mencegah potensi gesekan sosial hingga persoalan hukum memperoleh kejelasan.
Audiensi yang berlangsung hingga pukul 14.10 WIB belum menghasilkan kesepakatan maupun keputusan final. LEMBAARA kemudian memberikan tenggat waktu 14 hari kerja kepada Pemkab Tulungagung untuk menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan. Di sisi lain, Pokmas Mergo Mulyo menyatakan siap menempuh mekanisme penyelesaian resmi melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Seluruh rangkaian aksi berakhir sekitar pukul 14.20 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
(hanik)
