FPAD Kebaman Akan Ajukan Hearing Ke Dewan Terkait Tanah GNI

Banyuwangi kabaroposisi.net, _  Sekelompok tokoh masyarakat di Desa Kebaman Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi yang tergabung dalam Forum Penyelamat Aset Desa ( FPAD ). Kabarnya akan ajukan Hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Banyuwangi. Terkait keberadaan sebidang tanah yang belum jelas status kempelikinnya.

Tanah yang diduga tak kelas statusnya itu dulunya pernah untuk Gedung Bioskop ( GNI ) terletak di Dusun Krajan Desa Kebaman. Informasi lebih lanjut media temui seseorang bernama Hariyono yang Ketua Forum Penyelamat Aset Desa ( FPAD ). Kepada media Hariyono mengaku bahwa akan ajukan sidang Hearing ke kantor dewan dalam waktu dekat terkait persoalan tanah GNI itu.

” Kami dan rekan-rekan bermaksud ajukan Hearing ke dewan. Latar belakang kami adalah karena sejak dulu yang kami dengar bahwa tanah GNI itu aset Desa atau tanah negara. Keyakinan kami gugur kalau tanah GNI itu aset Desa setelah dalam beberapa waktu ini kami ketahui ada beberapa warga menyewa untuk lokasi berjualan ada yang 3 juta, 4 juta samapai 6 juta. Pertanyaan kami uang sewa itu diberikan atau diterima oleh siapa. Sementara ada kabar para penyewa mengatakan sewanya tidak ke Pemerintah Desa tapi kepada seseorang. Nah ini kan semakin membuat kami bingung, benarkah tanah GNI itu milik Pemerintah Desa atau milik siapa. Oleh karena itu kami sebagai warga negara ingin mengetahui kejelasan status tanah GNI itu secara hukum milik siapa, ” ungkap Hariyono kepada beberapa awak media.

Sementara Slamet Santuso alias Mbah Geger selaku Wakil Ketua FPAD, .menimpali keterangan Hariyono Ketuanya.

” Hal ini menjadi kewajiban bagi kami mas selaku warga negara juga selaku warga Kebaman. Benar apa yang disampaikan oleh Ketua tadi, kami hanya butuh kejelasan. Kalau itu tanah hak atau tanah negara mestinya ada data autentik yang berkekuatan hukum sebagaimana aturan yang berlaku di negara kita ini. Dan menurut hemat saya Pemerintah Daerah yang membidangi harus hadir meluruskan masalah ini. Kalau tidak maka kami khawatir muncul persoalan sengketa tanah berkepanjangan dan membuat resah Banyuwangi ini, ” ungkap Geger timpalnya.

Salah satu penyewa lokasi adalah penjual sate bernama Basuni, kepada awak media Basuni mengatajan dirinya tempati lokas itu karena menyewa kepada inisial “IN”. Harga sewanya per tahun mulau dari 3 juta, 4 juta, dan naik lagi 4,5 juta. Bahkan kata Basuni ada yang sewanya sampai 6 juta.

Info yang menarik yaitu bahwa “IN” menguasai tanah GNI tersebut dengan cara membeli ratusan juta rupiah. Akhirnya jadi pertanyaan publik kepada siapa “IN” beli tanah GNI tersebut kepada siapa ? Sedang menurut FPAD diyakini sebagai aset desa atau tenah negara. Berikut awak media menuju kantor Desa Kebaman ditemui oleh Sekdes Kebaman M. Irfan. Sekdes M. Irfan tidak berani memberikan keterangan terkait hal tersebut.

” Maaf mas, saya baru 2 bulan menjabat, saya tidak mengerti kronologis tanah GNI itu. Dan saya takut salah memberikan keterangan yang tidak saya ketahui mas, ” kata Sekdes M. Irfan.

Sampai dilansirnya berita ini karena kesulitan akses komunikasi, awak media belum bisa memperoleh konfirmasi dari “IN” yang menurut sepengetahuan warga sekitar adalah pemilik tanah GNI itu. (rdy).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *