Resmob Suropati Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

Kota Pasuruan Kabaroposisi.net, _ Tim Resmob Suropati Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan atau kekerasan secara bersama terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia atau penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP ayat 3 atau pasal 351 ayat 3 KUHP.

(19/10/19), sekira pukul 23.00 WIB di warung kopi depan ruko JL. WR. Supratman No. 28 Kel. Bangilan Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.

Pelaku digelandang dan dihadiahi timah panas

Dengan korban Gozali umur 20 tahun, tidak bekerja, alamat Ds. Balunganyar Kec. Lekok Kab. Pasuruan (MD).

Diduga pelaku yang sudah diamankan petugas Resmob, MS 18 th , warga Kab.Pasuruan MS dalam aksinya selaku pembacok, MF 16 th, alamat Kec .Rejoso Kab.Pasuruan, berperan yang menyuruh melakukan aksi, AA 17 th warga Kec. Lekok kab pasuruan berperan sebagai yang membantu mencari korban untuk di eksekusi.

Barang bukti yang diamankan 1 buah kaos warna biru bertuliskan Konco Blakraan, 1 unit sepeda motor Satria FU warna ungu, 1 buah handphone merk OPPO type A3S warna merah, 1 bilah sajam jenis clurit yang terdapat bercak darah dengan panjang 30 cm beserta sarung clurit.

Pada waktu dan tempat kejadian tersebut korban bersama teman lainnya semuanya berjumlah 4 (empat) orang teman menggunakan sepeda motor sendiri sendiri menuju ke Pasar poncol untuk minum kopi disebuah warung kopi, setelah itu pindah minum kopi di warung kopi depan ruko JL. WR. Supratman No. 28 Kel. Bangilan Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, tiba tiba kelompok pelaku datang kurang lebih 10 (sepuluh) orang dan salah satu pelaku menanyakan pemilik sepeda motor satria warna pink (sepeda motor milik korban).

Setelah rombongan korban menyebutkan nama ROZALI (korban) kemudian salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis clurit dan langsung membacok pelaku tepat di bagian punggung dan kepala sebelah kanan dan atas, setelah itu rombongan pelaku melarikan diri ke arah timur dan korban kemudian dibawa temannya ke Rumah Sakit Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan.

Namun ditengah perjalanan korban tidak tertolong dan meninggal dunia. Pada hari Minggu tgl 20 Okt 2019 sekira jam 06.00 wib. Tim Resmob Suropati Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap pelaku an RN yang berperang sebagai eksekutor dan berhasil menyita senjata tajam jenis clurit yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Slanjutnya dikembangkan dan sekira jam 07.00 wib berhasil menangkap pelaku a/n MF yang berperan memanggil teman teman serta memanggil RNI. Namun pada saat dilakukan penangkapan pelaku a/n RN melakukan perlawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (PI/87)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *