Komisi III DPRD Ngawi Berikan Warning Pelaksana Proyek

Kabaroposisi.net Ngawi, _ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III Kabupaten Ngawi, terus gencar melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Mereka ingin memastikan, bahwa pembangunan di Kabupaten Ngawi, harus berjalan sesuai dengan kualitas dan kuantitasnya. Kali ini, rombongan dewan melakukan sidak terhadap pelaksanaan proyek Pembangunan Revitalisasi Pasar Paron, Selasa pagi (22/10/2019).

lokasi sidak Komisi III DPRD Ngawi

Selama Sidak ke lokasi, rombongan Komisi III DPRD kabupaten Ngawi memastikan target waktu dan memberi ‘WARNING’ kepada Ka-UPT Pasar. Terbukti dari laporan yang diterima hingga kini masih mencapai 42 persen, padahal dalam kontrak kerja hanya terdapat 135 hari kerja. Artinya, hanya tersisa 75 hari lagi, sehingga masuk bulan desember pengerjaan proyek tersebut harus selesai tepat waktu.

Bacaan Lainnya

“Kami bersama angota ingin memastikan kalau proyek ini berjalan maksimal dan secara kwintatif sudah memenuhi. Namun, secara kwalitas kami memberikan catat-catatan kecil, semisal pasang bawah yang rusak akibat pekerjaan lain yang perlu diantisipasi lagi. Dan saya juga memastikan tentang skedul pelaksanaannya, jangan sampai melewati kontrak kerja yang sudah disepakati bersama,” ungkap Supeno, Ketua Komisi III DPRD Ngawi, (22/10).

Disisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko S.E.,M.M (KING) menegaskan, pihaknya memberikan toleransi terkait komposisi bangunan. Namun, dari segi perencanaan konstruksi harus dikaji ulang, karena dinilai masih kurang bagus.

“Dari komposisi masih bisa ditoleransi, kerena masih kesulitan mencari bahan bagus. Yang menjadi catatan penting adalah, tentang perencanaan kontruksinya yang belum bagus, dan itu masih perlu ditata ulang,” tegasnya.

Sebagai informasi, proyek Revitalisasi Pasar Paron Kabupaten Ngawi tersebut, dilakukan pembangunan 29 kios, dengan anggaran Rp 1.609.962.638.84, dari APBD Kab Ngawi Tahun 2019. Sedangkan untuk pengerjaan dilakukan oleh CV.TRIKIYA LESTARI dan diawasi oleh TP4D Kejaksaan Negeri Ngawi. (red/pra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *