Magetan kabaroposisi.net, – Mendapat kabar yang beredar di salah satu media, bahwa banyak pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Magetan yang diduga mengabaikan manajemen keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3), ditanggapi serius oleh Sujatno selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.
Menurutnya, pengerjaan proyek yang dilakukan pelaksana proyek (rekanan) mempunyai Standart Operating Procedure (SOP) yang harus dilakukan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Ketentuan tersebut adalah sebagai perlindungan para tenaga pekerja, selain harus mempunyai Asuransi Ketenagakerjaan yang wajib dimiliki rekanan atau CV pelaksana.
“K3 itu adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan, selain sebagai safeti para pekerja, pelaksana CV juga harus mempunyai Asuransi Ketenagakerjaan sebagai perlindungan para pekerja,” kata Sujatno, Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Kamis (31/10/2019).
Sujatno Ketua DPRD Kabupaten Magetan. Dari pantauan kabaroposisi, diketahui bahwa, banyak pelaksanaan proyek di Kabupaten Magetan, pembangunan rehabilitasi gedung dengan nilai kontrak milliaran rupiah, diduga masih banyak yang tidak sesuai standard operating procedure (SOP). Selain mengabaikan keselamatan para pekerja, diduga juga banyak pelaksana proyek (CV) yang tidak mempunyai BPJS Ketenaga Kerjaan.
Menanggapi hal itu, Sujatno Ketua DPRD Magetan geram dan bakal melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap semua proyek yang ada di Kabupaten Magetan. “Kami sudah rencanakan untuk melakukan sidak dalam waktu dekat. Kami juga akan perintahkan Komisi IV untuk segera melakukan hal tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ketua DPRD Kabupaten Magetan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi, terkait pelaksanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Magetan berjalan sesuai prosedur. “Kami juga ingin memastikan proyek yang dianggarkan dari uang Pemerintah berjalan dengan baik. Selain dari segi keselamatan para pekerjaan, waktu pelaksanaan harus tepat waktu sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati,” jelasnya. (31/10).
Sebagai informasi, pentingnya K3 diatur dalam Undang-Undang (UU) 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. Sanksi bagi pelanggarnya kurungan tiga bulan atau denda Rp 100 ribu.
UU13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur sanksi administratif perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen K3. Berupa teguran, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin. (ren/pra)