CV MNF Tulungagung Diduga Buang Libah B3 Sembarangan

Tulungagung Kabaroposisi.net,  – Masih maraknya pembuangan limbah dari pabrik di wilayah Tulungagung.

Berdasarkan pengaduan dari masyarakat dari aktivis YALPK, DLH kabupaten tulungagung langsung turun tangan lakukan sidak  perusahaan CV, MNF pada 2/12/2019.

Bacaan Lainnya

DLH kabupaten Tulungagung mendapat aduan resmi dari tim investigasi YALPK yang menemukan dugaan pelanggaran pembuangan limbah B3 ke bantaran lahan kosong dekat tanggul sungai tepatnya di sebelah barat pabrik CV MNF yang berada di desa Batokan Kecamatan Ngantru Tulungagung.

Saat DLH lakukan sidak langsung ke pabrik tersebut ada beberapa poin penting yang berhasil di dapat oleh tim, yang saat itu ada juga di lokasi.

Pasalnya dari hasil sidak oleh DLH Tulungagung di dapati benar adanya pelanggaran pembuangan limbah B3 ke bantaran lahan kosong dekat tanggul sungai yang di lakukan CV MNF.

Pihak dinas terkait yang di wakili oleh Umar kabid penataan DLH Tulungagung membenarkan adanya pelanggaran tersebut, “iya betul kami menemukan pelanggaran dari pembuangan limbah B3 yang di lakukan CV. MNF namun volumenya limbah tersebut kecil jadi kami cuma memberi teguran/sanksi untuk cline up limbah tersebut dan memberi waktu 1 minggu”, ungkapnya.

Sungai tidak sehat lagi terimbas limbah B3

Saat itu juga, tim YALPK yang di wakili oleh Ketua karisidenan kediri Feri (33) mengkonfirmasi via telepon pada umar kabid penataan DLh. Hasilnya juga sama umar mengatakan, “ini pelanggaran kecil karna volume limbahnya sedikit jadi tidak usah di besar besarkan”.

Apakah ini di benarkan, bahwa pembuangan limbah B3 berbahaya di sembarang tempat, hanya di beri sanksi ringan, cline up dalam jangka waktu 1 minggu padahal sudah jelas semua itu menyalahi UU. “Ada apa dengan Dinas Lingkungan Hidup Tulunagung”?.

Pelanggaran mestinya tetap pelanggaran mau volume kecil ataupun besar namanya pelanggaran yang sudah menyalahi per undang undangan semua sama, ketentuan dalam UU sudah jelas sanksinya, dinas terkait pun lebih faham seharusnya.Tim YALPK akan meneruskan masalah ini ke DLH provinsi dan juga ke pihak kepolisian, agar lebih jelas dan tegas tindak lanjutnya begitu juga sanksinya, sesuai dengan UU yang berlaku.

Edy ketua umum YALPK saat dikomfirmasi melalui telepon menerangkan bahwa, ” perkara ini akan tetap dilanjutkan ke dinas terkait sesuai peraturan yang ada, Edy juga menerangkan bahwa dugaan pelangaran tindak pidana lingkungan ini sudah jelas diatur dalam, undang-undang Edy bersama tim YALPK berharap pihak kepolisian bisa memproses secara hukum”,ungkap Edy.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. (Tim/sul)

Pos terkait