SURABAYA-Kabaroposisi.net.
Kepolisian Polda Jatim menetapkan sejumlah 18 orang pelaku komplotan peretas atau hacker pembobol kartu kredit sebagai tersangka. Komplotan yang didominasi anak muda ini membobol kartu kredit korban warga asing seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Rusia.
Berikut nama- nama tersangka adalah HK, AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CD, AWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN dan DP.
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim menuturkan, para tersangka rata-rata masih berusia 20 tahun dan lulusan SMK. Selain diproses secara hukum, sebagian tersangka akan diberi pembinaan.
“Semua tersangka akan kami proses secara hukum. Kemudian akan kami pilah-pilah untuk kami bimbing ke jalan yang benar. Mereka ini (para tersangka) merupakan remaja yang potensial,” tuturnya dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (4/11/2019).
Luki menjelaskan, komplotan pembobol kartu kredit ini bisa meraup keuntungan Rp 5 miliar per tahun.
“Keuntungan yang mereka peroleh sangat besar sekali, kisaran Rp 5 miliar dalam setahun,”.
Salah satu tersangka Hendra (24) mengaku menperoleh keuntungan 10 persen dari transaksi yang berhasil dilakukannya.
“Saya mengikuti (komplotan pembobol kartu kredit ini) sudah hampir setahun. Masing-masing anggota akan menperoleh keuntungan 10 persen per transaksi,” katanya.
Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (2/12/2019) menggerebek praktik penipuan berbasis cyber (spamming) yang menggunakan kartu kredit di kawasan Balongsari Tama, Tandes, Surabaya.
“Kejahatan ini sangat terorganisir dan sudah berjalan selama tiga tahun. Omzet yang dihasilkan dari kegiatan tersebut, mereka dapat mengumpulkan setidaknya 40.000 dolar Amerika,” kata Kombes Pol Gidion Arief Setyawan Dirreskrimsus Polda Jatim.
Dalam perkara ini, para tersangka akan dijerat Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (Bgs)