Seorang “Janda” Melaporkan “Brondong” Ke Polisi 

Kabaroposisi.net.

Banyuwangi,– “TH” (47) Seorang Janda di Banyuwangi melaporkan Laki laki si “Brondong” kepada Polisi karena diduga melakukan tindak pemerasan.

Dari pengakuan Janda “TH” (47) bahwa dirinya mengaku menjadi korban pemerasan pada saat pasca Check-in di salah satu Losmen wilayah Kecamatan Rogojampi Banyuwangi.

Mas “Brondong” inisial “BW” (22) yang diduga sebagai pelaku pemerasan beralamat dari Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar Banyuwangi. (Brondong adalah sebutan bagi laki laki muda yang berumur jauh lebih muda dari Wanita).

Kompol Agung Setyo Budi Kapolsek Rogojampi bercerita, Bahwa perkenalan keduanya bermula dari akun Instagram (IG). Setelah saling komunikasi intens selama dua hari, “TH” nengajak “BW” bertemu di sebuah losmen.

Selanjutnya “TH” kepada Polisi bercerita, bahwa saat bertemu di losmen sekitar pukul 20.30 Wib, Sabtu (23/11/2019), hingga keduanya check-in di dalam satu kamar.

“Setelah tersangka bertemu korban di losmen, lalu tersangka meminjam HP korban. Selanjutnya pamit menemui kawannya,” ujar Kompol Agung, pada Rabu (4/12/2019).

Awal mula terjadinya upaya dugaan pemerasan oleh BW kepada TH. Setibanya di rumah tersangka, lanjut Agung, BW mengecek seluruh data di handphone (HP) Samsung milik korban hingga menemukan foto pelapor dalam kondisi bugil.

Pelaku, mengancam janda tersebut, dan akan menyebarluaskan 8 foto bugilnya melalui aplikasi WhatsApp dan Facebook milik pelapor, jika tidak mentransfer uang senilai Rp. 500 ribu ke rekening BW yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu.

Karena ketakutan, lalu korban meminta nomor rekening BW dan mentransfer uang sebesar Rp. 200 ribu. Namun, setelah itu HP milik janda tersebut tidak dikembalikan. Bahkan, nomor WhatsApp milik pelapor yang dibawa pelaku tidak aktif .

“Merasa dibohongi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rogojampi,” jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan oleh petugas saat di rumahnya dan ketika di introgasi tersangka mengakui semua perbuatannya. Sedangkan, 2 Unit HP Samsung, 1 unit HP nokia, 1 lembar slip bukti transfer, dan uang tunai Rp. 200 ribu dijadikan sebagai barang bukti,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) dan (4) juncto pasal 45 (1) dan (4) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 369 ayat (1) KUHP,” pungkasnya (Ktb/Hr).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *