Surabaya-Kabaroposisi.net.
Seorang begal sadis yang kerap beraksi di Surabaya ditembak mati oleh polisi. Pelaku adalah Moh. Hartono (31) warga Balongsari Madya Surabaya yang sangat tega melukai korbannya dengan senjata tajam berupa pisau penghabisan.
Hal itu mengakibatkan kaki dan tangan korban berinisial SE (21) terluka parah. Sehingga, harus dilakukan amputasi. SE menjadi korban begal di Jalan Darmo Satelit Selatan Surabaya pada 4 Desember 2019 dan sempat ramai di media sosial.
Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya menuturkan, tersangka Hartono adalah pemain lama dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini. Dari catatan yang ada di kepolisian, pelaku sudah 12 kali melakukan aksi begal di wilayah Surabaya.
Pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba. Dari kasus itu, Hartono pernah mendekam di penjara selama 3 tahun.
“Saat itu, ada sepasang muda mudi yang menggunakan sepeda motor scoopy. Kemudian di rampas sepedanya. Karena mencoba mempertahankan sepeda miliknya, korban langsung dianiaya dengan menggunakan sajam hingga jari dan kakinya putus,” kata Sandi, jum’at (6/12/2019).
Setelah melakukan aksinya, pelaku berencana melarikan diri ke wilayah Madura untuk menjual hasil curiannya. Namun, hal itu berhasil dicegah. Pelaku Hartono diringkus di kawasan Citra Raya. Polisi terpaksa menembak dadanya karena pelaku menyerang petugas dengan sebuah celurit.
“Kemudian tersangka dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawanya meninggal saat di perjalanan,” kata dia.
Selain menembak mati Hartono, polisi juga menangkap satu pelaku lainnya yaitu Noval Rinaldy (22). Dalam aksinya, pelaku yang masih berusia muda itu berperan sebagai joki. Noval mengaku mendapatkan upah dari Hartono sebesar Rp 1,2 juta untuk setiap unit motor yang dijual ke Madura.
Modusnya, kedua pelaku ini berkeliling di Surabaya untuk mencari korbannya. Setelah itu, mereka mendekati korban dengan berpura-pura tanya alamat. Korban pun menunjukkan alamat yang dimaksud. Saat melintasi TKP yang sepi, para pelaku ini langsung mengeksekusinya.
“Target mereka tidak khusus ya, mereka mobiling. Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati.
Kalau ditanya orang yang tidak dikenal mending dibawa ke kantor polisi terdekat. Supaya lebih aman kalau ada yang mencurigakan,” kata dia.
Sandi dalam hal ini menegaskan, tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur para pelaku curas yang beraksi di Surabaya. Satu pelaku yang masih hidup dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Bgs)