Kabaroposisi.net. (SIDOARJO)-
Usman Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo secara resmi memastikan, bahwa tahapan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 173 desa pada 2020 tidak akan terganggu karena absennya Saiful Ilah Bupati Sidoarjo.
Kemarin, Rabu bahwa Rancangan Perubahan Perda 8/2015 tentang Pilkades batal disetujui bersama dalam Rapat Paripurna karena Bupati Sidoarjo Saiful Ilah telah berhalangan hadir pasca-ditangkap KPK.
Usman sebagai pimpinan dalam Sidang Rapat Paripurna akhirnya memutuskan, bahwa Raperda tidak bisa ditetapkan sebelum ada konsultasi dengan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim mengenai langkah yang diambil dalam situasi Bupati berhalangan.
Konsultasi itu penting, kata Usman kepada awak media pada hari Rabu (8/1/2020), sudah dilakukan. Hasilnya, Bupati bisa menugaskan Wakil Bupati dalam menyetujui Perda tersebut.
“Soal penugasan Bupati kepada Wakil Bupati dalam rapat paripurna penetapan Perda ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Dan kami akan jadwalkan ulang rapat paripurna,” tuturnya.
Sidang Rapat Paripurna penetapan Perda Pilkades itu, kata Usman, akan dijadwalkan pada Rabu mendatang (15/1/2020).
“Masih cukup waktu, bahwa pembukaan pendaftaran Calon Pilkades yaitu tanggal 29 Januari 2020. Sedangkan pelaksanaannya, kan, masih April. Kami sudah melakukan estimasi, sehingga kami perkirakan cukup,” tegasnya.
Nanti setelah disetujui bersama, Rancangan Perubahan Perda tentang Pilkades itu perlu diserahkan ke Gubernur untuk diberi masukan dan catatan. Proses ini, Insya Allah kata Usman, tidak lebih dari seminggu.
Perihal persetujuan bersama soal Rancangan Perubahan Perda tentang Pilkades itu, kata Usman, memang sangat mendesak. Perda itu nanti akan menjadi acuan bagi panitia penyelenggara untuk melaksanakan Pilkades di Kabupaten Sidoarjo.
Bahwa perlu diketahui juga, sesuai dengan jadwal, Pilkades Sidoarjo akan dilaksanakan secara serentak di 173 desa pada hari minggu tanggal 19 April 2020. (Bgs)