Jakarta Kabaroposisi.net. – Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunakan baju orange, tidak banyak berkomentar hanya mengucapkan terimakasih saja, ujarnya pada hari Kamis (30/01/2020) Malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah di menetapkan sebagai tersangka Muzni Zakaria dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrakstruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.
Saat ditanya oleh para media, apakah ada pihak lain yang terlibat dan apa maksud dari pertama kali yang dia katakan. Lagi – lagi Muzni Zakaria hanya mengucapkan terimakasih.
Fikri mengatakan, penyidik KPK telah mendalami perkara dugaan menerima hadiah atau janji dari tersangka Muhammad Yamin Kahar pemilik perusahaan Dempo Bangun Bersama terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 yaitu terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sebesar Rp.53 miliar dan Jembatan Ambayan sebesar Rp.14 miliar.
Selain itu, Ali Fikri juga mengatakan, Muzni Zakaria menjadi tersangka penerima hadiah sebagai mana dimaksudkan dalam Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Penahanan tersangka Muzni Zakaria dilakukan untuk untuk 20 hari ke depan mulai dari tanggal 30 Januari 2020 sampai 18 Februari 2020 di Rutan KPK Gedung C1,” ujarnya.
Selain MYK, Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Mei 2019, Namun, untuk tersangka Muzni Zakaria belum dilakukan penahanan.
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp.460 juta dari pemilik Grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Dalam hal ini, terhadap Muzni Zakaria disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni Zakaria itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp.460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.
Pertama, sejumlah Rp.410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp.50 juta diterima dalam bentuk barang.
Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni Zakaria meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp.25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp.60 juta diserahkan kepada istri Muzni Zakaria.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp.315 juta.
Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp.775 juta untuk suap Proyek – proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp.315 untuk anak buah Muzni Zakaria.
Dalam proses penyelidikan, Muzni Zakaria telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp.440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini. (opan)