Kabaroposisi.net (Banyuwangi)
Persoalan antara Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) area Pasar Rogojampi dengan Perintah Kecamatan dan Pemerintah Daerah tak kunjung reda. Pasalnya para PKL ingin memenuhi hajat hidupnya sebagai warga negara dari berjualan keseharian. Sementara Pemerintah setempat diduga mengedepankan penertiban.
Sidang Hearing dilaksanakan diruang Komisi II DPRD Banyuwangi, anggota dewan yang terlibat dalam sidang Haering diantaranya Muhammad Ali Machrus Wakil ketua DPRD Fraksi PKB, Michael Edy Hariyanto, SH, Wakil Ketua DPRD Fraksi Demokrat, Anik Ketua Komisi II beserta anggota Komisi. Sementara selain PKL, dewan undanghadirkan Nanik Machrufi Camat Rogojampi, Jamilah Kepala Desa Rogojampi, Kompol Agung Setia Budi Kapolsek Rogojampi, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi dan para PKL Pasar Rogojampi.
Bertindak selaku pimpinan sidang Hearing PKL kali adalah Muhmamad Ali Machrus Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB. Kesempatan pertama diberikan kepada Irvan selaku perwakilan dari PKL Rogojampi. Dalam kesempatanya Irvan menyampaian bahwa,
Masih kata Irvan, “Kalau kita bicara UUD 45 pasal 27 disitu dijelaskan, “setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak”..Ketika kita belum layak kenapa kita disuruh pindah yang notabenya kita dianggap selalu mengganggu ketertiban umum dan pejalan kaki. Inilah alasan kami untuk segera bertemu dengan lembaga Legeslatif.”..geber Irvan di ruang sidang.
“Oleh karena itu saya dan rekan PKL ini minta kepada bapak/ibu anggota dewan di Komisi II solusi atas permasalahan ini kami tidak setuju untuk dipindah.”..pintanya.
Wakil ketua DPRD Banyuwangi Muhammad Ali Machrus setelah kroscek dari Dinas Koperasi dan perdagangan menyampaikan tentang proyeksi 2020 ada anggaran DAK dari Kementrian koperasi dan pasar sebesar 2,6 Milyar yang akan dibangun dibelakang Mall pasar Rogojampi.
Kemudian pimpinan sidang persilahkan Camat Rogojampi Nanik Machrufi untuk berikan tanggapan atas apa yang disampaikan oleh para PKL. Yang pada intinya menurut Camat Nanik relokasi yang direncanakan di depan RTH tersebut mengacu kepada Perda nomor 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
Muhammad Ali Machrus sebagai pimpinan sidang menyampaikan bahwa DPR itu tugasnya mendengarkan, mencatat kemudian dan menyuarakan, maksimal merekomendasikan. Artinya hasil dari diskusi rekomendasinya seperti apa. Untuk sementara rekomendasinya tetap disitu sebelum relokasi yang akan ditempati itu selesai.
Sementara menurut Michael Edy Hariyanto, SH. selaku Wakil Ketua DPRD Banyuwangi yang pertama Michael pertanyakan bahwa,
“Pertama, saya tanyakan tanah relokasi di depan RTH itu milik siapa? kalau tanah itu milik pribadi itu nanti akan diusir. Saya selaku anggota DPR memang harus jalankan Perda karena Perda itu yang membuat anggota DPR, Perda nomor 11 tahun 2014. Tetapi selama perda itu tidak adil dan belum bisa menjalankan seluruhnya, maka mari kita berunding cari solusi yang terbaik.”..kata Michael.
Sekilas diceritakan oleh Michael selaku Wakil Ketua Dewan yang juga warga Rogojampi itu, yang mengaku beberapa waktu lalu menerima aspirasi para PKL.
Pasalnya Michael Edy Hariyanto, SH bukan tidak setuju penertiban dan penegakan aturan. Melainkan Michael berharap penertiban dan penegakan aturan tetap dilakukan tetapi yang tidak merugikan PKL atau masyarakat. (ktb).