Polresta Banyuwangi Ungkap 12 Kasus Peredaran Narkotika Serta 13 Tersangka

Kabaroposisi.net.(Banyuwangi) – Polresta Banyuwangi pada awal bulan Februari 2020 telah berhasil mengungkap 12 kasus peredaran barang haram (Narkotika).

Dari 12 kasus peredaran barang haram tersebut, 13 orang tercatat sebagai tersangka. Salah satu dari 13 orang tersangka adalah Residivis asal Desa Klatak Kelurahan Kalipuro, yang diringkus Polresta Banyuwangi dalam kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 29,15 gram yang disimpan di dalam lampu meja belajar.

Pada hasil Press conference di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (11/02/2020), Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan,

“Ini merupakan modus baru. Ini signifikan dalam pengembangan kasus narkotika. Saat ini kami pihak kepolisian tengah mendalami kasus peredaran narkotika tersebut, untuk membongkar dalang peredaran barang haram itu di Banyuwangi.”..ungkap Arman.

Masih kata KombesPol Arman Asmara bahwa, “Dari 12 kasus yang kita ungkap, terbagi menjadi 2. Yakni kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan 6 tersangka, dan juga obat keras berbahaya yang mengandung zat adiktif 7 tersangka,” urainya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian berupa enam paket sabu-sabu dengan berat total 30,37 gram dan obat daftar G jenis Trilhexpenidyl sebanyak 541 butir. Selain itu, juga diamankan satu timbangan elektrik, sebelas unit ponsel berbagai merek serta uang senilai Rp 824.000,”.

Dijelaskan pula oleh Kombes Pol Arman Asmara, dari 13 tersangka yang ditangkap, satu diantaranya merupakan residivis. “Satu tersangka yakni ‘H’, merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo dalam kasus yang sama,” ungkapnya.

Dari 13 orang tersangka, 6 tersangka kasus peredaran Jenis Sabu – sabu dijerat pasal 114(1) SUB 112(1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati.

Sementara 7 tersangka kasus peredaran obat daftar G dijerat pasal 197 dan 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini tersangka harus mendekam dalam sel tahanan.(ktb).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *