Kabaroposisi.net.(Malang) –
RSD (23) tahun warga Dusun Subanding Timur Desa Godong Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, kini ditangkap Polisi. Minggu (23/02/2020) pukul 00.30 Wib.
Polisi Unit Reskrim Polsek Singosari melakukan penangkapan kepada RSD (22) karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Polisi juga amankan barang bukti dari tangan pelaku 1(satu) unit HP merk Samsung type A5 warna hitam dan satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Kronologis disampaikan oleh AKP Farid Fatoni Kapolsek Singosari bahwa,”awalnya saat Anggota Reskrim Polsek Singosari sedang melaksanakan patroli kring Serse mendengar suara orang berteriak “jambret jambret”, kata Kapolsek Singosari.
“Selanjutnya petugas langsung mendekat dan melihat kendaraan sepeda motor Honda Beat warna merah putih (yang dikendarai oleh dua orang tersangka) melaju kearah utara selanjutnya petugas mengejar pelaku dan sesampainya di Jl. kertanegara tepatnya didepan Bank BRI sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh”
“Kemudian petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku namun teman pelaku berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarai pelaku kearah barat.
selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Singosari guna penyidikan lebih lanjut.” jelas Kapolsek AKP Farid Fatoni.
Masih kata AKP Farid Fatoni,
“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengambil hand phone yang dipegang oleh Tri Yael Binus (Korban) warga Desa Dampaan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Selanjutnya pelaku mengacungkan senjata tajam untuk menakut nakuti korban”. Ungkapnya.(pi87).