Kabaroposisi.net. (Malang) –
Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira pukul 14.50 Wib Petugas Unit Reskrim Polsek Singosari bersama Unit IV Opsnal Polres Malang telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian tas berisi laptop. Sempat terekam CCTV dan Viral di Media Sosial sebagaiman dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Kejadian tersebut pada Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 04.30 Wib. kemudian dilaporkan pada Jumat tanggal 21 Februari 2019 sekira Jam 20.45 Wib. TKP Jl. Raya Perusahaan depan bengkel Jaya Prima AC Desa Banjararum Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
ES (tersangka) beralamat Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota. Malang. Barang bukti yang berhasil diamankan ditangan tersangka berupa, 1(satu) buah tas laptop merk asus warna hitam dan 1 (satu) buah laptop 14″ merk asus warna putih beserta cargernya.
Sementara korban bernama
HARIYONO, Grobokan, 09 Mei 1993, Islam, swasta, alamat : Tegalrejo Rt. 02 Rw. 02 Ds. Kemasan Kec. Polokarto Kab. Sukoharjo Prov. DI. Yogyakarta.
AKP Farid Fatoni selaku Kapolsek Singosari menyampaikan,
“Awalnya petugas melaksanakan penyelidikan laporan polisi tentang kejadian pencurian laptop yang di duga dilakukan oleh seseorang yang berprofesi sebagai sopir ojol Grab dan saat itu juga petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan identitas tersangka serta nomor hp tersangka.” kata AKP Farid Fatoni.
“Disaat tersangka sedang menunggu orderan ojol di daerah karanglo, maka petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Singosari bersama Unit IV Opsnal Polres Malang (Aiptu Taslim dan Anggota) langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya petugas membawa tersangka ke Polsek Singosari untuk
dilakukan penyidikan lebih lanjut.” ungkap Kapolsek Singosari AKP Farid Fatoni.(pi87).