Adi cahyono: “Dana Desa & Aset Desa Untuk Rakyat, Bukan Untuk Kepala Desa”

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Adi Cahyono, S.Sos.,SH.,MH sepertinya punya perhatian khusus terkait tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kebetulan dirinya adalah selaku Koordinator BPD Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Bentuk perhatiannya disampaikan kepada awak media Senin 02/03/2020.

Menurut Adi Cahyono Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsinya di Pemerintahan Desa. Harus mampu menjamin hak rakyat yang sesungguh-sungguhnya dan sejujur-jujurnya. Sebagai representasi masyarakat berpartisipasi aktif turut terlibat dalam seluruh tahapan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan berbasis sosial masyarakat.

Sebagaimana disampaikan oleh Adi Cahyono saat dihubungi via selulernya yang kebetulan sedang mengikuti acara Munas III PERADI di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara yang duduk sebagai bendahara PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) dengan Ketum DR. Juniver Girsang, SH.,M.H. Ketika ditanya apa tugas terberat BPD dalam 1 tahun anggaran dan bagaimana pula peruntukan Dana Desa yang diterima setiap tahunya..?

“Banyak Tugas BPD yg harus cepat diselesaikan dlam waktu singkat yaitu Musdes RPJMDes, Musdes realisasi APBDes 2019, Musdes APBDes 2020 dll.
Perlu di ketahui Dana Desa itu bukan sekedar program Transfer Sosial tapi harus menjadi energi penggerak kemajuan dan pemberdayaan Warga Desa. Dan sudah waktunya Dana Desa tidak hanya urusan Infrastruktur saja, dan harus digeser sedikit ke Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa dan inovasi-inovasi Desa. Dan jangan lupa Dana Desa juga Aset Desa keperuntukannya adalah untuk Rakyat bukan untuk Kepala Desa”, ungkap pria yang sebentar lagi bergelar Doktor itu.

Masih kata Adi Cahyono, berdasarkan informasi hari Rabo besok Peraturan Bupati (Perbup) sudah diterbitkan untuk bisa dijadikan salah satu dasar penetapan Perdes APBDes. BPD akan dihadapkan  pada tugas beratnya oleh Pemerintah Desa untuk menandatangani seluruh Dokumen Perencanaan. Banyak lampiran serta Berkas yang berupa berita acara, daftar hadir, foto dokumentasi, keputusan-keputusan dll. yang seharusnya sudah dilaksanakan kegiatannya. (rh35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *