Kabaroposisi.net (Banyuwangi)
Satu per satu tindak kejahatan di Banyuwangi berhasil diungkap oleh Polresta Banyuwangi. Sepertinya Polresta Banyuwangi benar-benar berupaya mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan di wilayah Banyuwangi. Salah satu tindak kejahatan yang berhasil diungkap kali ini adalah Pemalsuan Dokumen Kependudukan. Yang digelar Pres Rilisnya Jumat 06/03/2020 di Mako Polresta Banyuwangi.
Dalam hal ini Polresta Banyuwangi amankan 6 (enam) pelaku antara lain inisial SG, MA, MH, S, HH, dan RP. Dan diantara 6 (enam) pelaku tersebut 2 (dua) orang pelaku inisial S dan RP adalah perempuan. Yang mana dalan aksinya meraka dengan peran masing-masing yaitu 1 (satu) orang sebagai pemohon, 3 (tiga) orang sebagai perantara, 1 (satu) orang sebagai Penyedia KTP bekas dan 1 (satu) orang lagi sebagai pembuat KTP.
Satreskrim Polresta Banyuwangi yang dipimpin oleh AKP M.S. Fery ringkus para pelaku didalam rumah pelaku tepatnya di Jl. Kepiting RT.003/RW.III Kelurahan Sobo Kecamatan Banyuwangi. Dari mereka juga TKP disita Barang Bukti (BB) yaitu berupa : 1 buah lembar KTP aspal berinisial SG, 1 Set Komputer, 1 Printer, Dokumen dokumen (KK, Akte cerai, Surat Keterangan, Ijazah, Handphone berbagai merk, 30 Stempel berbagai jenis.
Sebagaimana disampaikan Kapolresta Banyuwangi dalam Pres Rilisnya, bahwa modus pelaku. Berawal pelaku ‘SG’ bermaksud merubah identitas kependudukan dengan tujuan agar bisa keluar masuk Hotel. Lalu ‘SG’ minta tolong temanya ‘MA’ yang sebelumnya pernah menceritakan, jika temanya bisa membuat KTP. Setelah mendapatkan identitas yang diinginkan ‘SG’, ‘MA’ menemui temanya ‘MH’ di Jember untuk membuat KTP. Lalu ‘MH’ menemui ‘S’ untuk membuat KTP sesuai dengan pesanan dengan harga per KTP Rp. 200 ribu.
Masih jelasnya, dengan adanya pesan lalu ‘S’ menemui ‘HK’ yang memiliki material KTP bekas dari instansi di Jember dan membayar per KTP bekas dengan harga Rp. 10 ribu. Setelah mendapatkan KTP bekas ‘S’ menemui ‘RP’, kemudian ‘RP’ melakukan pemalsuan dengan cara mengganti identitas kependudukan sesuai permintaan berikut tandatangan yang sudah di seting dalam Komputer. Selanjutnya dicetaklah dengan Printer dan diberi stempel sesuai wilayah pemohon dimana surat keterangan tersebut seolah-olah diterbitkan Dispendukcapil setempat. Setelah jadi per KTP dibayar oleh ‘S’ seharga Rp. 50 ribu.
Dan untuk mepertanggaung jawabkan perbuatannya dijelaskan bahwa mereka kenakan Pasal 263 ayat 1KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 96 A UU RI. Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (ktb/rh35)