Kabaroposisi.net.Pasuruan Kota – Seorang Laki-laki SG (35) Dusun Payaman RT.01 RW.05 Desa Rejosari Kecamatam Kraton Kabupaten Pasuruan ditangkap Polisi, karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menyediakan dan menguasai Narkotika Gol. I jenis Sabu.
“SG (35) yang bekerja Sopir Truk mebel ditangkap paksa di pinggir jalan Dusun Pleret Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan. Sabtu (14/03/2020) pukul 00.15 WIB.” kata AKBP Dony Alexander S.I.K.,M.H.
Selanjutnya menurut AKBP Dony Alexander S.I.K.,M.H. kepada pelaku dikenakan pasal yang disangkakan
tindak Pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu dan/atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” ungkapnya.
