Kabaroposisi.net.Pasuruan Kota – Seorang Laki-laki AA (35 th), asal Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ditangkap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pasuruan Kota.
“AA (35 th) diringkus Polisi pada kasus Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 , 372 KUHP.” kata Kapolres Pasuruan Kota
“Pada diri pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor YAMAHA SOUL Warna Hitam Merah dengam No Pol : N 5077 WK,” tambah AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H.
Disampaiakan juga oleh Kapolres Dony, “bahwa kepada tersangka dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di Polres Pasuruan kota dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp Han / 08/ III/ RES 1.11/2020/ RESKRIM,” Ungkap AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H.
Diceritakan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H., “bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Maret 2020, Terlapor datang ke rumah Korban untuk meminjam 1 unit sepeda Motor Yamaha Mio Soul N 5077 WK dengan alasan untuk dipakai ke Surabaya.” kata AKBP Dony.
Lanjut kata Kapolres, “setelah ditunggu 2 hari Terlapor belum juga mengembalikan Sepeda motor tersebut ternyata Sepeda motor tersebut sudah digadaikan Rp. 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada seseorang.
Mengingat sepeda motor belum juga dikembalikan, Korban pada hari Jumatnya 13 Maret 2020 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gadingrejo, dan kemudian Pada Hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020. sekira pukul 18.15 WIB. Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa terlapor AA (35 th) berada di Rumah RD Kampung Sangar Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo.” Jelasnya.
Mendapat informasi tentang keberadaan Terlapor, Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ,dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo.” tegas AKBP Dony.
Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di Polres Pasuruan kota dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp Han / 08/ III/ RES 1.11/2020/ RESKRIM. (pi87).