Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pasuruan, Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kabaroposisi.net.Pasuruan Kota – Seorang Laki-laki AA (35 th), asal Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ditangkap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pasuruan Kota.

“AA (35 th) diringkus Polisi pada kasus Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan  sebagaimana diatur  dalam Pasal  378 , 372  KUHP.” kata Kapolres Pasuruan Kota

“Pada diri pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor YAMAHA SOUL Warna Hitam Merah dengam No Pol : N 5077 WK,” tambah AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H.

Disampaiakan juga oleh Kapolres Dony, “bahwa kepada tersangka dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di  Polres  Pasuruan kota dengan Surat Perintah Penahanan  Nomor : Sp Han / 08/ III/ RES 1.11/2020/ RESKRIM,” Ungkap AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H.

Diceritakan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H., “bahwa berawal pada hari Senin  tanggal 11 Maret 2020, Terlapor  datang ke rumah Korban untuk  meminjam 1 unit sepeda Motor Yamaha Mio Soul N 5077 WK dengan alasan untuk dipakai ke Surabaya.” kata AKBP Dony.

Lanjut kata Kapolres, “setelah ditunggu 2 hari Terlapor belum juga mengembalikan Sepeda motor  tersebut ternyata Sepeda motor  tersebut sudah digadaikan Rp.  3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada seseorang.

Mengingat  sepeda motor belum juga dikembalikan, Korban pada hari Jumatnya 13 Maret 2020 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gadingrejo, dan kemudian Pada Hari Sabtu tanggal 14 Maret  2020. sekira  pukul 18.15 WIB. Unit Reskrim mendapatkan informasi  bahwa terlapor AA (35 th) berada di  Rumah RD Kampung Sangar  Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo.” Jelasnya.

Mendapat informasi tentang keberadaan Terlapor, Unit Reskrim  langsung melakukan penangkapan  terhadap pelaku ,dipimpin oleh  Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo.” tegas AKBP Dony.

Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di  Polres  Pasuruan kota dengan Surat Perintah Penahanan  Nomor : Sp Han / 08/ III/ RES 1.11/2020/ RESKRIM. (pi87).

Pos terkait