Kabaroposisi.net (Banyuwangi)
Menindak lanjuti hasil musyawarah awal antara warga, pemilik usaha ternak ayam petelor, dan unsur Forpimka Singojuruh Jumat 27/03/2020. Terkait adanya pengaduan warga Dusun Tabanan Desa Benelan Kidul Kecamatan Singojuruh Banyuwangi ke Forpikma. Yang menghendaki penghentian aktivitas usaha ternak ayam milik Sartono karena diduga cemari lingkungan dan tidak kantongi ijin usaha dari dinas terkait.
Yang mana pada pertemuan awal tersebut hadir dari unsur Forpimka Singojuruh Polsek Singojuruh diantaranya Kanit Reskrim Ipda I Made Suwena, BBKTM Desa Benelan Kidul Aiptu H. Mustari, Kanit Provos Aiptu Restu Juliarto, Kanit Bimas Aiptu Didik Sudarmanto, SH. Dari unsur Koramil 0825/13 Singojuruh Pjs. Danramil Letda Wailik bersama anggota. Hasil musyawarah saat itu penyelesaian diserahkan ke Tiga Pilar Desa Benelan Kidul untuk dilakukan musyawarah lanjutan di Kantor Desa.
Dan hari ini Senin 30/03/2020 Tiga Pilar Desa Benelan Kidul undang perwakilan warga, RT/RW dan Kadus, juga Sartono pemilik usaha ternak ayam petelor. Dilakukan musyawarah lanjutan dalam rangka penyelesaian permasalahan antara warga dengan pemilik usaha. Musyawarah dipandu oleh Sekdes Benelan Kidul Muhammad.
Kades Benelan Kidul Habib Ali Mustafa menyampaikan sekilas bahwa Sartono pernah menemui menyampaikan keluhannya sehubungan usahanya dikomplin oleh warga. Namun Kepala Desa katakan bahwa dalan hal tersebut tidak bisa ambil kebijakan dan perlu dilakukan klarifikasi kepada warga RT/RW sejauh mana duduk permasalahannya. Disampaikan pula bahwa Pemerintah Desa harus menampung aspirasi masyarakat seperti apa dan hari ini dimuasyawaehkan bersama bagaimana baiknya. Ditegaskan oleh Kades, bahwa kebijakan Kepala Desa nanti adalah berdasrkan hasil musyawarah.
BBKTM Benelan Kidul Aiptu H. Mustari menjelaskan bahwa ini menindak lanjuti pertemuan sebelumnya yaitu terkait laporan warga ke Forpimka. Pertemuan kali ini meneruskan pembicaraan sebelumnya bahwa permasalahan sepenuhnya ditindak lanjuti oleh Tiga Pilar. Dan hari ini juga persoalan harus selesai serta dimunculkan surat pernyataan yang tidak saling merugikan ke dua belah pihak. Kepada Sartono BBKTM minta untuk legowo, kepada warga diminta untuk tidak arogan dan patuhi hasil kesepakatan.
Babinsa Benelan Kidul Serda M. Hariyadi pada kesempatan tersebut menggarisbawahi penjelasan sebelumnya. Babinsa menyarankan kepada Sartono kalau bisa cari tempat baru tapi tetap harus mengikuti aturan. Diharap penyelesaian masalah supaya tidak saling merugikan baik warga maupun masyarakat. Ditegaskan kalau Sartono tidak mengikuti hasil musyawarah, maka Tiga Pilar tidak menjamin kalau ada gejolak masayrakat. Babinsa menambahkan kalau bisa setiap usaha-usaha ternak yang ada di Desa Benelan Kidul ada ijinnya dari dinas terkait menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Tarik ulur argumen sekilas terjadi saat diberi kesempatan baik kepada Sartono maupun warga. Sartono mengaku tidak sanggup kalau diberi batas waktu 10 hari. Sartono minta batas waktu 3 bulan untuk dilakukan pengosongan namun warga menolak. Setelah diberikan pemahaman oleh Tiga Pilar akhirnya warga melalui Hariyono juga RT/RW, akhirnya diberi toleran 25 hari maksimal dan akhirnya disepakati bersama dan akan dituangkan dalam Pernyataan bersama. (rh35).