MALANG Kabaroposisi.net, _ Judi online juga menjadi sasaran polsek Singosari, seorang emak emak (wanita paru baya) di amankan polsek Singosari.
Reskrim Polsek Singosari, dipimpin Kanit Reskrim IPTU Supriyono SH, telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku perkara judi onlinr, Sebagaimana Pasal 303 KUHP.
Mendapat laporan dari masyarakat akan adanya penyakit masyarakat (Pekat), maraknya judi online di wilayah hukum Polsek Singosari.
Dengan gerak cepat reskrim Polsek Singosari berhasil membongkar dan menangkap seorang wanita paru baya.
25 Maret 2020, Jam 21.00 Wib. Di Dsn. Plosokerep RT.5, RW.7, Desa Dengkol, Kec. Singosari Kab. Malang.
Berhasil menangkap RB (inisial) Perempuan, Malang, 25 Maret 1970 (50 Th), Islam, swasta, warga Kec. Singosari, Kab. Malang.
Disita dari Tersangka, 2(dua) buah HP merek Samsung, yang digunakan untuk transaksi judi online.
Pelaku tertangkap tangan oleh petugas kepolisian pada saat melayani para penombok di Dan Plosokerep Desa Dengkol Singosari Kab. Malang dengan cara menerima tombokan melalui pesan singkat SMS ke nomer HP milik tersangka dengan disertai nilai jumlah Tombokan, dan setelah mendapat nomer pasangan dari para penombok oleh tersangka dikirim ke ML diduga (Bandar) yang sebelumnya sudah tertangkap.
Selanjutnya oleh ML dimasukkan dan dikirim secara online mengikuti pengeluaran dari Singapura dengan web King4D, yang sebelumnya tersangka ML mengisi saldo Deposit dan apabila nomer keluar untuk dua angka mendapatkan hadiah kelipatan 70 Kali, untuk tiga angka mendapatkan hadiah 350 kali dan apabila empat angka mendapatkan 3000 kali.
Peran tersangka RB adalah sebagai Pengepul dan setiap kali putaran mendapatkan keuntungan 20% dari nilai omset yang dilakukan setiap hari.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik untuk dilakukan pengembangan terhadap jaringan perjudian online. (pi87)