MALANG Kabaroposisi.net, _ Premanisme dan segala tindak pidana pencurian bahkan jaringan Narkoba menjadi atensi Jajaran Polsek Singosari.
Terbukti dengab Reskrim Polsek Singosari, bersama Unit IV Opsnal Polres Malang, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singosari IPTU Supriyono SH telah berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pasal 363 KUHP.
Minggu tanggal 22 Maret 2020, Jam 06.00 Wib. Di Dsn. Gedangsewu RT.01, RW.08, Desa Randuagung, Kec. Singosari Kab. Malang.
TR (inisial) (45 Th), Islam, swasta (Residivis), Warga Kec. Jabung, Kab. Malang.
Disita dari Tersangka, 1 (satu ) tas warna coklat yang didalamnya berisi uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), Alat cukit yg terbuat dari besi panjang 23 cm, Sajam jenis Pisau panjang 21 cm beserta selongsongnya, Kunci T. 2 (dua) bungkus plastik kecil yang diduga Narkotika.
Pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel pintu kamar dengan mengunakan alat berupa alat cukit yang terbuat dari besi, setelah berhasil masuk pelaku mengambil barang yang ada didalam kamar dan keluar melalui pintu jalan semula.
Pada saat pelaku keluar dari dalam rumah ada saksi yang mengetahui lantas diteriaki maling maling dan pelaku tetap melarikan diri, kemudian saksi melaporkan ke Polsek Singosari.
Selanjutnya petugas Reskrim berdasarkan keterangan saksi dan ciri ciri pelaku petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh petugas dan dibantu oleh warga masyarakat.
Sampai saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik, dan dalam tarap pengembangan terhadap jaringan Curanmor dan Jaringan Narkoba, karena pada saat dilakukan penangkapan telah ditemukan barang bukti berupa kunci T dan barang yang diduga Narkoba jenis sabu, yang disimpan didalam dompet milik tersangka. (pi87)