MALANG Kabaroposisi.net, _ Kewaspadaan jajaran kepolisian khususnya polsek Singosari dalam memerangi peredaran dan transit narkotika sangat dan layak mendapat apresiasi.
Melalui reskrim Polsek Singosari telah berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku perkara setiap orang tanpa hak menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman (sabu) dan menyimpan, kedapatan, menjual Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman (Ganja) serta serta kedapatan menjual Pil dobel.LL.
Berdasarkan : Ren Ops Pekat Semeru 2020, Nomor : R/RENOPS/3/III/OPS1.3/2020, tanggal 18 Maret 2020. Laporan Polisi Nomor : K/LP/ 110.A /III/2020/Jatim/Res Malang/Sek Singosari, tanggal 28 Maret 2020.
Sabtu tgl 28 Maret 2020 sekira Jam 20.00 WIB . Di Jl. Raya Tumapel, Kelurahan Pagentan Kec. Singosari Kab. Malang.
Menangkap DPL (inisial) Lk, warga Kec.Lowokwaru, Kota Malang.
Turut diamankan sebagai barang bukti, 2(dua) Timbangan elektrik, 1(satu) Poket Ganja berat 653 gram, setengah Garis Ganja berat 539 gram, 1(satu) linting Ganja berat 2,5 gram, 1(satu) bungkus plastik transparan Ganja berat 0,8 gram, 1(satu) bungkus plastik transparan Sabu berat 0,0140 gram, 3000 (tiga ribu) butir pil berlogo LL (pil koplo) warna kuning, 7(tujuh) butir pil berlogo LL warna putih, 1 (satu) pak kertas Fapir merek RAW, Seperangkat alat untuk menghisap sabu, 4 (empat) pak plastik klip transparan ukuran kecil, 1(satu) Pak sedotan warna putih, 10 (sepuluh) buah korek api gas, 1(satu) unit HP merek Samsung.
Sampai dengan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan dan pengembangan terhadap Jaringan Narkoba. (pi87)