MALANG Kabaroposisi.net, _ Anggota Reskrim Polsek Singosari lagi lagi berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku perkara setiap orang tanpa hak menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan barang bukti Sabu sabu.
Mendasar pada : Ren Ops Pekat Semeru 2020, Nomor : R/RENOPS/3/III/OPS1.3/2020, tanggal 18 Maret 2020 dan Laporan Polisi Nomor : K/LP/ 97.A /III/2020/Jatim/Res Malang/Sek Singosari, tanggal 21 Maret 2020.
Sabtu 21 Maret 2020 sekira Jam 15.45. Di Depan Kampus ITN 2 Karanglo Dsn. Losawi Ds. Tunjungtirto Kec. Singosari Kab. Malang.
Dengan para saksi dari kepolisian berhasil menangkap RAP (inisial), Lk, Malang, 13 September 1992 (28 Th), pekerjaan Sopir /swasta, warga Kec. Lowokwaru Kota. Malang.
Turut diamankan barang bukti dari tersangka RAP, 2 (dua) bungkus plastik sabu dalam plastik klip seberat 1.32 gr. Handphone merk Oppo A3S warna hitam.
Dengan kejadian ini di benarkan oleh Kapolsek Singosari, dan akan melakukan pengembangan kasusnya.
Dimungkinkan akan mencari asal muasal barang Sabu, hingga tuntas, dan mungkin akan mencari pelaku pelaku yang lain. (pi87)