Tak Main-Main..! LSM GMBI Distrik Banyuwangi, Ajukan Audensi Ke DPRD

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Penanganan wabah Virus Corona atau yang lebih sering disebut dengan istilah sebutan lain Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi. Sudah berjalan satu bulan lebih, apakah itu yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten yang terkait, Kecamatan, Desa, Parpol, TNI/POLRI, Lembaga, dan masyarakat secara mandiri.

Entah apa yang memotivasi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Banyuwangi yang diketuai oleh Subandik alias Bandik. Mengajukan audensi dengan DPRD Banyuwangi perihal penanganan wabah Virus Corona (Covid-19). Tentu bukan tanpa alasan LSM yang menasional keberadaannya dan ribuan anggotanya di Nusantara itu.

Bandik selaku Ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi ketika dikonfirmasi apa yang melandasi lembaganya harus mengajukan audensi terkait penaganan wabah Virus Corona (Covid-19) menuturkan.

“Yang jelas karena ini menyangkut keselamatan masyarakat Banyuwangi dari wabah covid-19, dan penggunaan anggaran yang tidak sedikit. Tidak ada salahnya bila kami juga masyarakat Banyuwangi mengetahui tentang besaran, rincian, pemanfaatan, dan sumber anggaran yang digunakan untuk penanganan wabah virus corona atau covid-19 ini. Jumlah anggaran sedikit tapi pemanfaatanya tepat dan mampu menyelesaikan masalah bisa jadi. Kalau yang terjadi sebaliknya bagaimana. Maka perlu adanya transparansi serta detail penggunaannya”, papar Bandik Selasa 21/04/2020.

Dikutip dari isi surat (arsip) yang diluncurkan kepada DPRD Banyuwangi, ada 6 aspek materi bahasan yang dicantumkan diantranya : 1. Aspek pemyusunan anggaran penanganan wabah virus corona (covid-19) di mana memerlukan informasi rincian(detail) perumusan anggaran berdasarkan harga satuan. 2. Aspek realisasi anggaran yang digunakan untuk penanganan wabah virus corona (covid-19). 3. Aspek cakupan kemampuan APBD Kab. Banyuwangi dalam penanganan virus corona (covid-19). 4. Aspek bantuan lain Non APBD (Korporasi melalui dana CSR/TJSL). 5. Data penerima/yang berhak menerima bantuan (instansi kesehatan, tenaga medis, dan masyarakat). 6. Prosentase kemampuan realisasi anggaran berdasarkan poin 5.

Sementara pada pemberitaan sebelumnya Bandik menyoroti terkait Saham Pemkab Banyuwangi di Tumpang Pitu. Dikonfirmasi kenapa terkait Saham tidak disebutkan dalam surat..? Bandik menjawab ringan.

“Masalah Saham Pemkab di Tumpang Pitu akan tetap kami pertanyakan juga kita masukkan pada poin 7.8.9 karena masih ada korelasinya dengan aspek cakupan dan kemampuan anggaran sebagaimana tersebut pada poin 3”, jawabnya. (rh35).

Pos terkait