SUMENEP Kabaroposisi.net, _ Pengadilan Negeri Sumenep memvonis kasus pembunuhan. Nito, terdakwa kasus penembakan yang berujung kematian korban Ibnu hajar warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Sumenep, divonis hukuman 15 tahun penjara.
Vonis terhadap terdakwa Nito tersebut sudah maksimal, meskipuan ada perbedaan dari apa yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa selama 18 tahun.
Alhamdulilah hari ini telah dibacakan putusan terhadap terdakwa Nito, kami sangat puas karena hakim menjatuhkan putusan hukuman selama 15 tahun, meskipun putusan tersebut sedikit meleset dari perkiraan kami. Terang Ach.Supyadi selaku kuasa hukum korban.
Masih kata supyadi, kedepan pihaknya akan mengawal terhadap hal-hal yang belum tuntas, salah satunya pengawalan terhadap DPO inisial AS dan keberedaan pemilik senjata api yang digunakan dalam penembakan di kasus pembunuhan Ibnu Hajar.
“Perjuangan kami tidak hanya berhenti pada terdakwa Nito, tetapi kami akan usut semua pihak-pihak lain yang terlibat. Itu pasti dan tidak pernah menggetarkan kami, karena bagaimanapun juga keadilan harus ada dimuka bumi ini. Jelasnya
Terakhir Supyadi mengucapkan banyak terima kepada semua pihak yang sudah mensupport dan ikut hadir di Pengadilan Negeri Sumenep, karena dari mereka baik dari Polres, Kejaksaan dan Pengadilan akhirnya saat ini keadilan dirasakan oleh keluarga korban.
“Saya apresiasi para penegak hukum di Sumenep, dengan putusan ini keadilan sangat terasa oleh keluarga korban. Tutupnya (Bam/igk/red)