BLORA Kabaroposisi.net, _ Program Sertifikat Massal biasa disebut PTSL di kabupaten Blora untuk tahun 2020 sudah berjalan.
Pemberitahuan kepada desa, desa yang berminat ikut Program Tanah Sertifikat Lengkap yang tetap di lanjut di waktu pandemi Covid-19 di laporkan ke kajari Blora, 5 mei 2020.
Aliansi Bocah Mblora no surat 01/BM.lap.1/v/2020 mengadukan dan melaporkan dugaan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kepala desa dan kelompok masyarakat yang dibentuk kepala desa diwilayah kabupaten Blora terkait Program Tanah Sertifikat Lengkap tahun 2020.
Untung Budi Giarto, ” kesepakatan bersama warga tidak dapat digunakan sebagai pembenaran melalukan pelanggaran Keputusan bersama menteri Agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi no 25/SKB/2017, 590-3167A tahun 2017, no 34 tahun 2017 tanggal 27 mei 2017,” jelasnya
Dia menegaskan,” apa yang dilakukan kades dan Pokmas ini sangat merugikan masyarakat dimasa Pandemik Covid-19, masyarakat menunggu bantuan dari pemerintah, ini mereka malah melakukan pungutan sampai 350.000 dari masyarakat, juga melanggar SKB 3 menteri, ini harus ditindak tegas oleh kejaksaan.
Muhammad Adung Kasi intel dan Humas ke jaksaan Negeri Blora dihubungi via Whatsapp oleh wartawan Media Kabaroposisi,” Lapdu udah kami terima, ” ujarnya
Sementara Bayu Indarto Kasi Hukum BPN, ” kami tidak tahu, ” ungkapnya ketika di tanya via WA.
Kegiatan PTSL Di wilayah Blora ini besaran Biaya yang dipunggut oleh pokmas tidak sama 300.000 sampai 350.000 bahkan 400.000 ini dibebankan pada warga sebagai peserta PTSL padahal jelas SKB tiga menteri hanya 150.000. (GaS)