Fraksi PDIP DPRD Surabaya: Pansus Corona Tak Relevan

SURABAYA Kabaroposisi.net, _ Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya menolak pembentukan pansus percepatan penanganan Covid-19. Sebab, pansus tersebut dinilai tidak ada urgensinya mengingat rapat komisi-komisi DPRD selama ini dengan pemerintah kota dan pihak lain berlangsung aktif dengan sistem daring.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mengatakan, ada empat poin penting yang dihasilkan dari rapat fraksinya yang digelar kemarin, menyikapi usulan pembentukan pansus penanganan Covid-19.

Empat poin itu, pertama, Fraksi PDIP mendukung penuh kebijakan-kebijakan Wali Kota Tri Rismaharini dan Pemerintah Kota Surabaya dalam menangani Covid-19.

Kedua mendukung penuh Ketua DPRD Surabaya dalam hal menentukan kebijakan bersama Pemkot Surabaya dalam penanganan Covid-19.

“Ketiga, menolak pembentukan Pansus Covid-19 karena dianggap tidak relevan,” kata Syaifuddin Zuhri.

Terakhir, lanjut Cak Ipuk, sapaannya, Fraksi PDIP mengedepankan kepentingan masyarakat bersama Pemkot Surabaya dalam mempercepat penanggulangan Covid-19.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mempertanyakan sikap sejumlah fraksi di DPRD Surabaya yang mengusulkan dibentuknya Pansus Covid-19, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Surabaya.

“Karena pandemi Covid-19 ini sudah dituangkan melalui Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Terhadap Covid-19,” ujarnya.

Sesuai mekanisme yang ada di DPRD dan Pemkot Surabaya dalam hal usulan perda inisiatif panitia khusus harus dimasukkan dahulu dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disahkan bersama-sama Pemkot Surabaya.

“Kami melihat dalam Prolegda 2020 tidak ada sama sekali tentang Pansus Covid-19,” kata Baktiono.

Oleh karena itu, lanjut dia, untuk memuluskan terbentuknya Pansus Covid-19 akan sulit terwujud dan hanya menghambur-hamburkan waktu belaka.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini menegaskan kalau ada temuan-temuan atau bukti-bukti tentang penyalahgunaan anggaran atau KKN dalam penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemkot Surabaya, maka ada mekanisme di DPRD Surabaya sebagai kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

“Ada juga mekanisme melalui BPK ada mekanisme hukum lainnya seperti kejaksaan dan KPK,” jelas dia. (pra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *