BLORA Kabaroposisi.net, _ Program tanah sistematis lengkap di kabupaten Blora, telah dilaporkan Aliansi Bocah MBlora dalam laporannya diduga Desa melakukan pungutan liar dengan besar dikelompokan perkecamatan berbeda beda dari 300.000, 350.000, 400.000 Ribu rupiah, dengan kesepakatan bersama warga dan panitia PTSL desa yang di bentuk desa sampai hari ini belum ada panggilan dari kejaksaan.
Dari hasil wawancara tim media Kabaroposisi,” kesepakatan bersama dalam satu kecamatan biaya PTSL sebesar 350.000, waktu sosialisasi ada tiga stakeholder yang hadir dan tandaskan ketika penentuan biaya apa ikut hadir dijawab iya ada fotonya, ” jelas Subari Ketua panitia PTSL desa Bajo
Kepala desa Temurejo Kasmuriyanto dalam wawancara dengan wartawan kabaroposisi di kantor desa Temurejo ,” kami melanjutkan PTSL ini dari tahun 2019 kades sebelumnya, jadi saya tidak ikut diundang sosialisasi di hotel Cepu beberapa waktu lalu, ” ujarnya.
Kades Temurejo mengatakan dalam menentukan biaya PTSL ini atas kesepakatan dan usul warga warga, dalam penentuan besar biaya di petugas BPN dan APH, kegiatan PTSL udah sampai pengukuran, serta pasang patok biaya dari warga sudah membayar per bidang 350.000″.
Sama hal dengan Desa Tambaksari dalam penentuan biaya PTSL yang dibebankan kepada peserta sebesar 350.000 per bidang.
Achmad Heru Gunawan kades Tambaksari ,” sudah ada sosialisasi dari BPN dan APH didesa untuk warga ketika penentuan biaya mereka diruang saya jadi kami diberitahu oleh panitia perihal biaya,” terangnya
Untung Budi Giarto menegaskan biaya yang dipungut dari warga ikut dalam program PTSL melawan hukum, karena tidak sesuai regulasi SKB Tiga menteri, kalo dibiayai oleh desa silahkan dengan menggunakan APBDes atau APBD, jika tidak dibiaya oleh APBD maupun APBDes harus ada regulasi yang mengatur pungutan tersebut melalui Perbup sesuai SKB 3 menteri, jika tidak berarti Pungli.
Jika laporan kami tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan kami akan melakukan Aksi dalam waktu dekat ini, ” ucap Untung BG dari aliansi Bocah Mblora
Sementara itu Hariyanto ketua LSM Klopodhuwur,” seharusnya BPN dan APH mendamping sosialisasi sampai selesai sampai penentuan biaya agar tidak simpang siur serta memberikan penjelasan secara detail kepada warga desa dan kepala desa, sehingga kegaitan PTSL berjalan lancar tanpa sandungan dalam regulasi, ” jelasnya
Harus ada kejelasan dari pihak yang kejaksan itu sudah sesuai dengan regulasi belum dari SKB 3 menteri maupun dari perbup kab Blora,” jelasnya kembali
Kasi intel sekaligus Humas Kajari Blora Muhammad Adung, ” Belum ada panggilan buat kades lapdu belum dilengkapi nama kades, sabar masih covid-19, ” terangnya melalui wawancara whatsapp dengan wartawan media kabaroposisi. (GaS)