KABAROPOSISI.NET | Blora, _ Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020 perihal pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini ( Penyelenggara ibadah haji tahun 1441 Hijriyah ) berdampak gagal diberangkatkan.
Menyusul Keputusan Menteri Agama tersebut H. Dwiyanto Kepala seksi Haji dan Umroh Kemenag Blora membenarkan bahwa pihaknya kemenag telah menerima siaran pers tentang KMA tersebut.
Sejumlah 625 jemaah haji asal kabuapten Blora gagal berangkat ke tanah suci dengan adanya keputusan menteri agama tersebut.
Lanjut menurut H Dwiyanto, ” bahwa pihak kemenag Blora telah meyelesaikan semua perihal persiapan berkaitan dengan pemberangkatan ibadah haji tahun ini, terlepas adanya keputusan kementerian Agama soal pembatalan pemberangkat.
”Persiapan kami sudah selesai hari selasa (02/06/2020 ) untuk pemberangkatan calon jamaah haji Blora sudah selesai semua. Mulai urusan Paspor, pemeriksaan kesehatan, imunisasi Meiningitis dan persiapan administrasi lainnya”, jelas Dwiyanto.
Kepastian pemberangkatan jemaah Haji Indonesia termasuk jemaah haji dari kabupatem Blora menunggu informasi dari pemerintah kerajaan Arab Saudi pelaksanaan ibadah haji tahun ini, dikarenakan merebaknya corona virus diseases/ covid-19. (GaS)