KABAROPOSISI.NET | BANGKALAN, –Untuk meminimalisir tumpang tindih dalam pengurusan Administrasi. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, menerapkan aturan menggunakan surat kuasa.
Hal itu berlaku bagi pengurus Administrasi kependudukan yang diwakilkan (Diluar Kartu Keluarga), namun apabila pengurus tersebut berada dalam satu KK maka tidak usah menggunakan surat kuasa.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Irsu’ud S.Ap mengatakan setiap masyarakat boleh diwakili dalam kepengurusan catatan sipil kependudukan dengan catatan harus dilampirkan Surat Kuasa.
“Apabila yang bersangkutan tidak dapat mengurus sendiri maka dapat diwakilkan oleh keluarganya yang termasuk dalam 1 Kartu Keluarga (KK) namun jika diwakilkan pada orang lain diluar kartu keluarga maka harus melampirkan Surat kuasa yang di tandatangani oleh kedua belah pihak, seperti tertuang dalam PMDN 109/2019 jika tidak bisa melampirkan surat kuasa maka kami disini Dispendukcapil Red) tidak dapat memprosesnya,” Kata Su’ud sapaan akrabnya.
Lebih lanjut kata dia, hal tersebut merupakan salah satu pembaharuan dari peraturan yang lama, sebab peraturan yang lama surat kuasa harus disertakan materai.
“Aturan yang lama harus ada materainya sedangkan yang sekarang tidak ada, namun harus ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara pemberi kuasa dan penerima kuasa,” Jelasnya.
Dia menegaskan, agar masyarakat lebih hati-hati dan jeli dalam mengurus dokumen kependudukannya sendiri, sebab dikawatirkan salah dan dimanfaatkan oleh orang lain.
“Saya sangat menyayangkan jika masyarakat masih membayar atau melalui calo, seharusnya masyarakat sekarang sudah mulai sadar untuk tidak memberikan imbalan apapun kepada petugas kami, karena semua kepengurusan Administrasi kependudukan itu gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun,” Tegasnya. (Sul)