KABAROPOSISI.NET | Kota Pasuruan, _ Minggu tanggal 7 Juni 2020, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil ungkap tindak pidana menguasai dan menjual narkotika jenis sabu.
Berdasarkan LP/27/VI/2020/Satresnarkob, Tgl 7 Juni 2020, sekira jam 04.53 WIB di sebuah warung kosong pinggir Jl. Sidogiri -warungdowo Desa Warungdowo Kec. Pohjentrek Kab. Pasuruan
Sebut AMA (inisial), 31 desember 1994, Islam, laki laki, Swasta/ Pegawai Koperasi, alamat Jl. Soekarno-Hatta Kel. Karangketuk Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan (KTP), dan Dsn ngemplak Ds. Kersikan Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan (Tempat tinggal)
Satnarkoba berhasil mengamanlan 1 Klip Sabu : 0,31 gram, 1 unit Hp merk Realme 3.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar jl. Sidogiri-warungdowo Desa Warungdowo kec. Pohjentrek Kab. Pasuruan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2020 sekira jam 04.53 wib yang bertempat di sebuah warung kosong pinggir Jl. Sidogiri-Warungdowo Desa Warungdowo Kec. pohjentrek Kab. Pasuruan, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah mengamankan seorang laki laki yang bernama AMA yang sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut
Pasal yang di sangkakan, Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini satreskoba melakukan pengembangan. (pi87)