Awal Proses Hukum Dugaan Pungli RSUD Blora dr. R. Soetijono Mulai Bergerak

KABAROPOSISI.NET |Blora, _ Pasca surat pengaduan ke Ombudsman RI dan Kejati genap 87 hari sejak dilanyangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Blora terhitung tanggal 13 Maret 2020, menanyakan ke Kejaksaan Negeri Blora tanggal 31 Maret 2020 yang tidak ada tanggapan perkembangan hingga pengiriman surat pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tanggal 23 Mei 2020.

Hari ini masyarakat dan aktifis yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) akhirnya mendapat undangan dari Kejaksaan Negeri Blora untuk dimintai keterangannya terkait laporan dugaan pungli yang ada di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetijono Blora, Selasa (9/6/2020) pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Hasil konfirmasi melalui Whatapps dengan Kasi intel sekaligus humas kejaksaan negeri Blora Muhammad Adung SH. ” Selama ini kan kami kerja mas, tidak hanya desa pilang saja, semua lapdu yang dikirim ke kita satu per satu kami kerjakan, Cuma memang kami tidak ekspose ke media, karena proses pemeriksaan tidak etis di ekspose,” ujarnya

Lanjut Kasi Intel Kejari Blora ini, “Tadi memang saya ketemu mas Rendy, saya tanya gimana pemeriksaannya, dan memang keterangan yang diberikan secara garis besarnya sama seperti isi lapdu yang dikirimkan ke kami, kalau hasil pemeriksaan memang saya belum saya pelajari karena ada kegiatan diluar mas,” ungkapnya

” Semua kita panggil kok mas, tidak hanya pelapor, Semua hasil pemeriksaan harus dipelajari dulu, semua kebijakan yang dibuat apakah berdasarkan dengan peraturan perundangan yang ada atau tidak, tim kami lagi bekerja jadi belum bisa di ekspose ke media, untuk hasilnya, “, tegasnya

Surat dari Kejari Blora dikirimkan tertanggal 4 Juni 2020 atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Blora Kasi Intelijen Muhammad Adung, S.H., kepada kami selaku pelapor.

Dan hari ini kita menghadiri undangan tersebut,” kata Rudito Suryawan (54) warga Kedungjenar Blora kota
Lanjutnya setelah dimintai keterangan selama 2 jam oleh kasi pidsus Rudito Suryawan, ” lanjutkan proses hukum soal dugaan pungli di RSUD yang tidak mempunyai dasar hukum, jadi RSUD Blora tidak hanya mementingkan pungutan saja tetapi tidak di imbangi dengan pelayanan yang prima”, ujarnya

Dia menambahkan pungutan tidak ada dasar hukum dibebankan kepada masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan RSUD Blora, kalo dihitung 2500 dari layanan farmasi per orang belum lagi dari pelayanan yang lain,” ungkapnya

Terkait dengan temuan tersebut, akhirnya muncul dugaan bahwa ada pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum/ menyimpang/ tidak sesuai seperti besaran yang tertuang dalam Peraturan Bupati No. 54 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada RSUD Kabupaten Blora Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Ya, karena mengingat Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasal 83 ayat (6) yang menyebutkan: “Tarif Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”,” ujar yang kerap disapa dengan Kaji Rudi ini.

Sehingga, menurutnya, sebagaimana pasal yang termaktub dalam Permendagri tersebut, mengisyaratkan Pimpinan mengusulkan tarif layanan kepada Kepala Daerah, dan selanjutnya Kepala Daerah membuat Peraturan Kepala Daerah tentang Tarif Layanan di Badan Umum Layanan Daerah. Karena yang bisa dijadikan dasar hukum melakukan pungutan di Badan Layanan Umum Daerah adalah Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati (Perbup). Maka dari itu konsekwensi logisnya adalah Peraturan Direktur (Perdir) tidak bisa dijadikan dasar hukum melakukan pungutan.

“Ketika Peraturan Direktur (Perdir) tidak bisa dijadikan dasar hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan pungutan, maka pungutan yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soetijono sebagaimana laporan kami, jelas merupakan sebuah perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Koordinator Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) mengatakan bahwa di situasi New Normal pandemi Covid-19 yang seperti sekarang ini, rakyat dari semua lapisan harus terus melakukan gerakan nyata untuk mengawal gerakan pemberantasan pungli dan korupsi.

“Bahwa wabah Covid-19 telah menyedot perhatian kita semua. Setidaknya dalam tiga bulan terakhir, pikiran dan energi bangsa ini tercurah untuk menangani pandemi. Namun, bukan berarti urusan lain termasuk masalah korupsi kemudian dibiarkan terabaikan. Karena selain menjadi musuh nyata, pungli dan korupsi adalah wabah yang paling menghancurkan bangsa ini,” ungkap Eko Arifianto (43), Koordinator Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM)

“Situasi memang sulit, tetapi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik bagi semua orang harus terus diperjuangkan. Untuk itu kita terus mengawal temuan maladministrasi berupa pungutan di RSUD Blora yang diduga tidak mempunyai dasar hukum agar segera mendapatkan penanganan,” pungkasnya.(GaS)

Pos terkait