Camat Kota Banyuwangi, Tak Gemen-Gemen Dalam Rangka Songsong New Normal

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Kabarnya tak lama lagi di Banyuwangi akan diberlakukan New Normal. Tentu tak gampang memberlakukan New Normal, di mana pademi Covid-19 masih belum berakhir bahkan terus mengalami peningkatan kasusnya.

Oleh karenanya Camat Kota Banyuwangi Muhammad Lutfi, S.Sos.,M.Si tak gemen-gemen mempersiapkan wilayahnya yang mayoritas penduduknya punya aktifitas sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pertokoan itu. Satu sisi menurut Camat Lutfi bagaimana masyarakatnya selamat dari ancaman penularan Covid-19, sisi lain bagaimana aktivitas ekonomi tetap berjalan normal.

Dikonfirmasi apakah sudah siap dan sejauh mana kesiapan Kecamatan Kota menyosong New Normal, khususnya untuk pertokoan yang tiap hari terjadi interaksi/kontak langsung baik antar pengunjung maupun pedagang. Dan SOP apa saja yang harus dipenuhi baik dari pihak toko/pedagang maupun pengunjung ?.

“Siap mas, tentunya dengan memberlakukan ketat SOP Protokol kesehatan. Kasihan masyarakat harus sudah mulai menata ulang usahanya yang disesuaikan fase menuju tatanan kehidupan baru. Dan yang paling penting juga membangkitkan ekonomi yang semakin terpuruk kalau tidak segera memulai tatanan kehidupan baru”, ungkapnya Selasa 09/06/2020.

Lanjut Camat Lutfi sebutkan contoh adanya beberapa Warung yang sudah ada kaca/akrilik sebagai pembatas baik di Kasir maupun di tempat penyajian makanan. Termasuk para pedagangnya sudah menggunakan sarana lengkap untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19.

Ternyata dalam rangka itu Pemerintah Kecamatan Kota juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pedagang Kaki Lima (PKL) Dalam Mewujudkan Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Covid-19. Terkutip dari SE beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pemilik/pengelola PKL diantaranya : Menyediakan hand sanitizer, Memprioritaskan layanan take out/delivery (pengiriman makanan), Mengatur jarak antar meja minimal 2 meter saat layanan makanan tetap diadakan, PKL harus dilengkapi dengan masker, face shield, dan selalu menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan, Diupayakan menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non sekali pakai dengan solusi sabun dan air hangat, Diupayakan secara bertahap menggunakan pebayaran non tunai, Melaksanakan kegiatan disinfektan secara berkala minimal dua kali sehari (sebelum dan setelah buka) terutama pada sarana yang sering disentuh.

Sementara kepada masyarakat/pengunjung yang akan berbelanja ke PKL harus memenuhi kewajiban antara lain : Dalam kondisi sehat, Meyakini bahwa tempat yang akan dikunjungi ada stiker layak dan sesuai ketentuan dari gugus Covid-19, Menggunakan masker selama berada di are, Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, Menghindari kontak fisik, Menjaga jarak antar konsumen dan pedagang minimal 1 (satu) meter.

Tak hanya itu Camat Lutfi siapkan penyuluh agama islam untuk menjadi Surveyor sertifaksi Masjid-Masjid, Mushollah-Mushollah, dan Jam’iyah-Jam’iyah Pengajian. Yang akan memulai kegiatan harus disurvey dulu oleh Satgas Kecamatan bidang Humas dan Keagamaan. Hal yang sama diberlakukan kepada tempat dan kegiatan peribadatan agama non muslim. (rh35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *