KABAROPOSISI.NET | Blora, _ Dalam pandemi covid-19, operasi penutupan tempat hiburan Karaoke mulai dilaksanakan, sesuai himbuan bupati Blora, Satpol PP bersama Provpos, Koramil, Polsek dan pihak kecamatan melakukan penutupan di sejumlah karaoke (08/06/2020) di kabupaten mulai kecamatan Banjarejo
Jumadi Kabid Penengakan UU dinas Satuan Polisi Pamong Praja mengatakan
“penutupan tempat tempat hiburan Karaoke ini untuk pencegahan penyebaran covid-19, dimulai dari kecamatan Banjarejo sudah ada 2 tempat kami tutup dilanjutkan di kecamatan tunjungan”, tegasnya.
Dia menambahkan kegiatan penutupan caffe karaoke ini sesuai himbuan dari bapak bupati Blora untuk menutup semua karaoke yang ada di wilayah kabupaten Blora.
“untuk pemilik karaoke yang keberatan berkaitan dengan ijin silahkan ajukan keberatan ke kantor dan instansi terkait, jika keberatan tempat usahanya di tutup gara gara pandemi covid silahkan ke kepala desa karena mendapatkan bantuan,” terangnya
Sementara itu pemilik caffe karaoke Kalijodo di wilayah kecamatan Banjarejo, Muji, ” keberatan usaha miliknya di tutup tanpa memberikan solusi usahanya, Kalau alasan yang dipakai pemerintah melalui satpol PP karena Covid bisa menerima tapi beri kami solusinya, masak pengusaha menerima bantuan, nanti jadi perbincangan, ” terangnya
“kalo ditutup gara gara ijin, ijin karaoke di Blora itu sangat sulit, apalagi pajak yang tidak terjangkau kalau pakai acuan perda, kenapa dipersulit para pemilik usaha karaoke padahal juga bisa memberikan retrebusi atau PAD kabupaten Blora, ” jelasnya
Dia menambahkan sebagai pemilik usaha caffe karaoke juga membayar retribusi tiap bulan meskipun ijinnya belum lengkap usaha ini berdiri sudah 3 tahun. Banyak pegawai nanti juga nganggur jika caffe karaoke ini ditutup. (GaS)