Sumenep.kabaroposisi.net,- Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020.
Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
“Camat Lenteng, joko mengatakan BLT DD tahap 1 ini sebenarnya disalurkan pada bulan April.
Tapi kami harus mendata lagi, dengan mengecek data warga yang sudah terima bantuan dari pusat dan provinsi. Jadinya baru bisa kami salurkan pada bulan Juni ini,” kata ia seusai memberikan bantuan di Balai Desa Cangkreng,(Kamis 11/6,20)
“Ucap Halili, Berdasarkan hasil Musyawarah Desa, menghasilkan kesepakatan bahwa sesuai edaran Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, masyarakat yang terdampak COVID-19 akan mendapatkan BLT DD dengan beberapa kriteria atau persyaratan yakni bahwa penerima BLT DD adalah masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan sosial yang di keluarkan oleh Dinas Sosial,
Jadi Penyaluran BLT DD kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 sesuai keputusan Musyawarah Desa dan hasil verifikasi data dari Dinas Sosial penerima BLT berjumlah 88 KK.”Ucap Halili kades Cangkreng.(Har)