Kabaroposisi.net | Jombang – Gubernur Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Pj Gubernur Jatim No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang UMK di Jatim Tahun 2025.
Kepala dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto menegaskan, Dalam SK itu, besaran UMK Kabupaten Jombang pada tahun 2025 menjadi Rp 3.137.004, naik sebanyak Rp 191,460 dari UMK Jombang di tahun 2024 atau naik sebesar 6,5 persen.
“Naiknya UMK Jombang sebesar 6,5 persen tersebut menjadikan Kabupaten Jombang masuk di sepuluh besar sebagai daerah yang memiliki UMK cukup tinggi di Jatim, ” katanya.
Dijelaskan pada SK Gubernur Jawa Timur jika keputusan kenaikan UMK ini berlaku bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
“Kepada para pengusaha yang selama ini telah memberi upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK sesuai SK Gubernur Jatim, ” tandasnya.
Tidak hanya itu, bagi pengusaha yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pungkasnya.(tyas)