KABAROPOSISI, Ngawi – Oknum perangkat desa asal Kabupaten Magetan, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ngawi. Diduga, oknum tersebut melakukan tindak pidana pencurian dengan membobol kotakamal mushola di Desa Padas Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi, Jumat (12/6/2020).
Pelaku berinisial ECA (34 tahun), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan tersebut, ditangkap warga karena kepergok sedang berada di dekat kotak amal mushola yang diduga akan membobol kotak amal tersebut.
“Pelaku kepergok warga sedang berada di dekat kotak amal masjid. Setelah diperiksa warga setempat, pelaku sedang memegang beberapa lembar uang kertas, dan sebuah kunci gembok,” kata AKP Juwahir, Kapolsek Padas di wilayah hukum Polres Ngawi, Jumat (12/6).
Dijelaskan Kapolsek Padas, pelaku diketahui pertama kali oleh takmir masjid saat keluar dari kamar mandi. Karena bukan warga sekitar Desa Padas, maka warga kemudian mengamankan pelaku.
“Pelaku mengaku telah mempersiapkan 22 kunci gembok tersebut dari rumah yang rencananya digunakan untuk membuka paksa/merusak kunci gembok dengan kunci palsu tersebut. Sedangkan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu (1) sepeda motor Honda Astrea Grand No.pol plat merah AE 2941 NP, serta uang sebesar 54.000,- dan seutas kawat dan tali karet,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan Polsek Padas guna penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 (1) ke 5 e KUHP tentang pencurian. Selanjutnya pelaku kita amankan guna proses lebih lanjut,” tegas Kapolsek Juwahir (12/6).
Ditempat terpisah, Jumiran selaku Kepala Desa Banjarejo Ķecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, dikonfirmasi Kabar Oposisi mengungkapkan, bahwa dirinya merasa kaget dengan adanya ECA selaku Sekertaris Desa (Sekdes) Banjarejo ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ngawi.
“Kami belum tau permasalahannya. Saat ini kami sedang mencari informasi ke Polres Ngawi terkait hal tersebut, dan kami sangat prihatin dengan kejadian ini,” pungkasnya. (Ren)