KABAROPOSISI.NET,|Bangkalan, –Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, akan menindak tegas bagi petugas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang menarik biaya dari masyarakat atau melakukan Pungutan Liar (Pungli).
Hal tersebut disampaikan Irisuud Kepala Bidang Aministrasi Kependudukan, menurutnya jika dijumpai oknum petugas pelayanan tersebut memungut biaya atas jasa layanan pembuatan dokumen kependudukan, ia meminta agar segera dilaporkan kekantor setempat.
“Pelayanan administrasi kependudukan disini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Apabila ada dari salah satu pegawai atau karyawan yang melakukan, silahkan laporkan ke kami dan akan saya sampaikan ke pimpinan, saksinya berupa teguran bahkan bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” Tegas Suud sapaan akrabnya dikantornya, senin (15/6) siang.
Dalam keterangannya, pria yang kerap disapa Suud itu kembali mengingatkan petugas pelayanan Adminduk jangan sekali-kali menarik biaya dari masyarakat dan akan menindak tegas bagi oknum yang menarik biaya pada masyarakat.
“Saya tidak memerintahkan petugas pelayanan untuk menarik uang atas jasa pengurusan adminduk, bahkan saya sering menghimbau kepada petugas disini agar tidak melakukan Pungli. Jangankan diatas lima ribu mas, lima ribu saja itu sudah masuk gratifikasi,” Kata Suud. (Sul)