KABAROPOSISI.NET| Papua, _ Pemberian bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat, merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat.
Hal ini bukan hal yang baru dilakukan Pemerintah, bahkan kegiatan rutin yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan tingkat kemiskinan masyakarat sebagai penerima bantuan sosial dalam bentuk yang beragam, namun di masa pandemi covid-19, Pemerintah baik pusat dan daerah kelimpungan dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
Sebagai contoh, di beberapa pemberitaan, diketahui terdapat warga di Jakarta mengembalikan bantuan sosial, karena ketidaktepatan sasaran pemberian bantuan, sementara terdapat warga yang tidak terdata yang mestinya berhak menerima bantuan.
Kemudian di Bali juga terindikasi warga yang telah meninggal dunia, namun tercatat sebagai penerima bantuan, dan di Padang terjadi kerumitan data penerima bantuan.
Bahkan setelah diperbaiki, tetap masih terjadi kesalahan data penerima bantuan sebagaimana laporan dari Ombustman Republik Indonesia, serta ada terdapat laporan warga di Kota Jayapura yang tidak terdata dalam daftar Bantuan Sosial yang disalurkan oleh Pemerintah Kota Jayapura.
LIRA Provinsi PAPUA menangapai pernyataan Ketua Komisi V DPR Papua yang membidangi Pendidikan, Kesehatan dan Sosial Timeles Yikwa, SE, dalam Rapat PANJA DPRP di Hotel Horison Kotaraja tanggal 11 Juni 2020.
Yang mengatakan pemberian Basos cukup satu pintu melalui Dinas Sosial, tak perlu melibatkan Dinas atau Instansi yang lain adalah suatu bentuk ketidaktauan terkait situasi hari ini bahwa banyak masyarakat yang tidak menerima Bantuan Sosial yang disalurkan melalui Dinas Sosial.
Toenjes Maniagasi SH, mengatakan penyatan itu disela-sela penyaluran bantuan kepada warga masyarakat di Jemaat Victory Sabron sari distrik waibu kab. Jayapura oleh dinas PMK dan OAP.
Lanjut Maniagasi, ketidaktahuan Wakil Rakyat tentang apa yang dialami hampir sebagian besar masyarakat saat ini, sehingga ketika memberikan statment tersebut dinilai tidak memperhatikan substansi situasional Bantuan Sosial.
Yang terjadi di Provinsi Papua saat ini, seharusnya DPRP juga menghadirkan Instasi yang juga menyalurkan bantuan selain Dinas Sosial atau menanyakan kepada instansi lain yang dimaksudkan tersebut, lanjut Maniagasi.
Sangat membingungkan pernyataan tersebut karena justru komando penuh dipegang oleh Pemerintah Provinsi Papua melaluai Gubernur dan Wakil Gubernur Klemen Tinal, SE, MM yang memberikan mandat pada beberapa Instansi lain semisal Dinas Perindakop Provinsi Papua dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua yang juga dilibatkan.
Ditengah jalan dikarenakan instansi yang menyalurkan bantuan sejak awal tidak Mampu melakukannya sendiri, lanjut Toenjes Maniagasi SH, yang juga Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPW Provinsi Papua, bahwa LIRA secara langsung melakukan pemantauan dan terlibat pada penyaluran bantuan Sosial ini yang salurkan melalui DPMK dan OAP, bahwa mereka sering menemukan aduan masyarakat yang tidak terdata dan tidak menerima bantuan sosial saat dilakukan penyaluran bantuan sosial bahkan bukankah masyarakat sudah berbondong bondong mendatangi Dinas Sosial Provinsi kerena hal tidak menerima bantuan tersebut.
Disisi lain Kepala DPMK dan OAP Provinsi Papua mengatakan bahwa, Penyaluran bantuan Sosial yang dilakukan oleh instansi yang dipimpinnya saat ini adalah di khususkan bagi Orang Asli Papua yang terdampak dari diberlakukannya PSBB dalam artian warga masyarakat dengan status KTP berasal diluar dari Kota Jayapura, Kab. Jayapura, Kab. Keerom dan Kab. Sarmi yang secara otomatis tidak terdata sebagai warga penerima Bansos.
Di keempat wilayah pemerintahan ini, kita ini melalui petunjuk Gubernur dan Wakil Gubernur Klemen Tinal untuk turut serta dalam menyalurkan bantuan ini, dan satu lagi kata kepala Dinas PMK dan OAP ini bahwa dalam penyaluran yang sudah dilakukan oleh instansinya ini posisi kami hanya sebagai penyalur, bukan sebagai penyedia barang.
Penyediaan barang yang dibagikan ini sudah dilakukan oleh Dinas Sosial dan Dinas Perindakop Provinsi Papua dan Dinas PMK dan OAP hanya membantu menyalurkannya tegas Yopi Murib.
Apresiasi justru diberikan Tokoh Masyarakat Papua yang juga merupakan Ketua FKUB Prov. Papua Pdt. Lipiyus Biniluk, S.Th kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung dan Orang Asli Papua yang sudah dilakukan instansi tersebut, dan Pdt. Lipiyus Biniluk juga merasa terkesan dengan Motto Yopi Murib dan Instansinya.
“Masyarakat Tunggu Di Rumah, bantunnya akan kami antar sampai ke penerima, dalam kacamata gereja hal tersebut sama dengan missi pengijilan yang dilakukan oleh DPMK dan OAP Prov. Papua, diakhir penyampaianya Pdt. Biniluk menyampaikan pesan kepada Yopi Murib cs untuk terus melakukan pendataan dan penyaluran Bansos secara baik dan benar terutama bagi orang asli papua di Kota Jayapura, Kab. Jayapura, Kab. Keerom dan Kab. Sarmi atau bahkan di ke-29 kabupaten Kota di Provinsi Papua. (red)