Sekertaris Daerah LIRA PAPUA : KPU RI Jangan Paksakan Pilkada 9 Desember, APBN Devisit, masih Ngotot dengan Dana Pilkada Bombastis !

Sekertaris Daerah LSM LIRA Provinsi Papua Yohanis Wanane

KABAROPOSISI.NET|Papua, _ Pernyataan Ketua KPU RI terkait belum dicairkannya tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 yang telah diajukan oleh KPU RI sehingga opsi lainnya Pilkada 2020 diundur.

Waktu pelaksanaannya atau ditunda jadi lebih rasional, jika melihat dari pengajuan yang disampaikan KPU melalui surat permohonan penambahan anggaran kepada Menteri Keuangan dengan Nomor 433/PR.02.1-SD/01/KPU/VI/2020 pada 9 Juni sebesar Rp 4.768.653.986.000,” seperti dikutip dari www.nosinal.kompas.com.

Bacaan Lainnya

Bahwa dari penambahan anggaran tersebut, KPU membutuhkan pencairan dalam tiga tahap. Tahap pertama, KPU meminta anggaran dicairkan pada Juni 2020 sebesar Rp 1,024 triliun. Tahap kedua, anggaran perlu dicairkan pada Agustus 2020 sebesar Rp 3,236 triliun. Dan tahapan ketiga sebesar Rp 457 miliar.

Terkait hal tersebut, Sekertaris Daerah LSM LIRA Provinsi Papua Yohanis Wanane menanggapinya dengan menyampaikan, “KPU RI itu maunya apa, APBN Devisit, kok masih Ngotot dengan Dana Pilkada Bombastis, menurutnya bahwa sudah jelas-jelas saat ini situasi Pandemi Covid-19 yang belum kita semua ketahui kapan berakhirnya kenapa masih terus memaksakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020, padahal pandemi ini menimbulkan efek negatif dalam berbagai sektor”, menurut hemat pria berambut gimbal ini.

Bahwa pelaksanaan Pilkada saat ini hanya merupakan sebuah pertontonan kebijakan publik yang sangat tidak tepat dan cenderung merugikan negara karena berada diluar akal sehat, lanjut Wanane, pemaksaan pelaksanaan Pilkada Serentak ditengah masa pandemi Covid-19, sebenarnya memberikan dampak negatif dimana proses pelaksanaan Pilkada ini maka akan mucul klaster-klaster penyebaran Covid-19 yang berpotensi meluas.

Dikarenakan jika mengacu pada Data yang disampaikan KPU RI bahwa jumlah pemilih dalam Pilkada 2020 lebih dari 106 juta. Sedangkan jumlah TPS-nya lebih dari 304 ribu, sehingga 106 Juta ini dapat diasumsikan memiliki peluang tertular dan menularkan sangat terbuka sehingga hal tersebut perlu diantisipasi baik dengan cara-cara teknis.

Sebagaimana petunjuk WHO maupun, yang berikut bahwa pernyataan mentri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 mencapai Rp 179,6 triliun hingga 31 Mei 2020.

“Ini 21,1 persen dari defisit dalam Perubahan APBN di Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Selasa, 16 Juni 2020.

Dengan angka tersebut pun, ia mengatakan ada kenaikan defisit 42,8 persen ketimbang tahun lalu. Sehingga negara perlu menjaga devisit ini supaya tidak terus melebar, apalagi penyebab devisit ini juga disebabkan oleh Covid-19 sehingga Wanane meminta kepada KPU RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020, peryataan Sekda LSM Lira ini juga merujuk pada pernyataan Direktur Perludem Titi Anggraini bahwa Pilkada serentak 2020 pada Desember bisa saja tetap dilaksanakan asal dapat memenuhi sejumlah syarat agar pemungutan suara tetap memiliki integritas.

Meski dilangsungkan saat pandemi Covid-19. Sebab Merujuk kepada Global Comimission on Elections, Democracy and Security, bahwa untuk mewujudkan pemilihan yang berintegritas maka ada dua aspek yang perlu dipenuhi, yakni hak asasi manusia dan keadlian pemilu. Ia berujar kedua aspek tersebut harus dapat dipastikan pemenuhannya apabila pemerintah ingin melangsungkan Pilkada pada Desember 2020. Jika demikian, Titi sendiri memandang pelaksanaan Pilkada pada Desember dirasa tidak memungkinkan karena membutuhkan persiapan yang mau tidak mau dikerjakan saat masa pandemi ini tebilang cukup beresiko sehingga sebainya di Tunda agar dapat dilakukan persiapan yang lebih baik sehingga Perpu No. 02 Tahun 2020 dengan pelaksaan Pilkada Serentak dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 memiliki legitimasi terhadap penundaan jika penundaan Pilkada jadi dilaksanakan.

Pada kesempatan tersebut Wanane berpendapat bahwa kebijakan pelaksanaan Pilkada 2020 berdasarkan Perpu No. 02 Tahun 2020 dengan pelaksaan Pilkada Serentak dilaksanakan tanggal 9 Desember tersebut lebih banyak kerugiaannya dibanding manfaatnya, sehingga sebaiknya Pilkada 2020 ditunda saja, dan itu lebih baik. (dam)

Pos terkait