Kepala Dusun Terdaftar Sebagai Penerima BST Dari Kemensos

“Ya benar Kadus Sumberejo Pak Tha’at terdaftar sebagai penerima BST dari Kemensos”, kata Kades.

Kabaroposisi.net (Banyuwangi) – Jadi konsumsi masyarakat seorang Kepala Dusun (Kadus) namanya terdaftar sebagai penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Yang dimaksut adalah Kadus Sumberejo Desa Songgon Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi Tha’at Mulyono.

Nama Tha’at Mulyono media ketahui dari salinan “Daftar BST Yang Tidak Muncul Di Tahap 2”. Untuk kebenaran informasi awak media temui Kepala Desa (Kades) Songgon Suwarno Kamis 18/06/2020. Kades Suwarno membenarkan disebut nama Kadusnya yaitu Tha’at Mulyono terdaftar sebagai penerima BST dari Kemensos di tahap 1.

“Ya benar Kadus Sumberejo Pak Tha’at terdaftar sebagai penerima BST dari Kemensos”, kata Kades.

Lanjut Kades Suwarno menjelaskan kronologis bahwa pada undangan penerima BST tahap 1 dari Kantor Pos tercantum nama Kadusnya. Setelah diketahui maka Kades Warno mengaku ambil langkah memanggilnya dan diberikan saran untuk tidak menerima bantuan tersebut.

“Setelah saya mengetahui ada namanya, Kadus Tha’at saya panggil dan saya sarankan untuk tidak menerima bantuan karena bisa jadi masalah. Alhamdulillah Pak Tha’at memahami dan akhirnya saya ambil langkah ke Kantor Pos untuk tidak realisasikan BST atas namanya”, jelas Kades Warno.

Ketika ditanya apakah saat dilakukan blokir ke Kantor Pos ada oret-oretan (berita acara), dijawab oleh Kades Warno, “tidak ada”. Sekilas diceritakan oleh Kades Warno bahwa terkait Kadusnya yang terdaftar sebagai penerima BST. Mengaku didatangi beberapa warga yang komplin masalah tersebut. Warga meragukan apakah benar data Kadus Tha’at sudah dicabut atau tidak.

“Sebelumnya ada beberapa warga datang menemui saya komplin tidak percaya kalau sudah dicabut (blokir). Bahkan ada yang nyanggong (nguntit) memastikan apakah benar menerima atau tidak”, gebernya.

Tambah Kades Suwarno bahwa pada waktu penyaluran BST tahap 1 ada 16 nama penerima yang dicabut. Alasan pencabutan dikarenakan ada yang sudah meninggal, ada yang tidak layak ( warga mampu), terdaftar sebagai penerima di program bantuan lain (ganda), dan yang sudah pindah domisili.

Sementara Tha’at Mulyono diklarifikasi oleh Kades Suwarno via seluler memastikan bahwa dirinya benar-benar tidak menerima dan BST atas namanya.

Pantauan media pada salinan “Daftar BST Yang Tidak Muncul Di Tahap 2”, pada kolom “Status” ada penjelasan “Aktif” dan “Terbayar”, kemudian pada kolom “Keterangan” ada penjelasan “Tidak Ada Di Tahap 2”. Pada atas nama Tha’at Mulyono di kolom “Status” penjelasannya “Aktif” dan pada kolom “Keterangan” penjelasannya “Tidak Ada Di Tahap 2”. (r35).

Pos terkait