Polsek Lekok Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang

KABAROPOSISI.NET|Pasuruan Raya, _ Anggota Unit Reskrim Polsek LEKOK telah berhasil melakukan pengungkapan Kasus peredaran obat. Tersangka yang di duga melanggar Tindak Pidana penyalah gunaan Atau peredaran obat obatan berbahaya jenis Tryhexypenidil sebagaimana di maksud dalam Pasal : 197 subs pasal 196 UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.

Lokasi kejadian, Dsn tegalan Rt 02/Rw.08 Desa jatirejo kec Lekok kab pasuruan. Tepatnya di depan rumah sdr Umar.

Bacaan Lainnya
Barang Bukti yang di amankan

Berdasarkan laporan masyarakat dengan adanya peredaran obat obatan polsek Lekok bergerak cepat.

AR( tersangka), laki laki  28 th. Agama Islam, warga desa Jatirejo kec lekok kab Pasuruan.

Saksi – saksi kejadian Wahyu. F.R. laki laki pas 24 juni 1987.Agama islam. Pek Polri. Pndidikan terakhir S1. Alamat Aspol lekok kec lekok kab pas.

KUSWANDI .SH laki-laki Pasuruan 22 okt 1984 Agama islam Pek.Polri alamat Aspol.kebonagung. kec purworejo kota

(AS) laki laki. Pasuruan 09 mei 1970. Agama islam. Pekerjaan Swasta ( Perangkat Desa ) . Sekolah terakhir Smp. Alamat Dsn tegalan Rt 02 Rw 08 desa Jatirejo kec lekok kab pasuruan

Kamis (26 maret 2020) Unit reskrim. lekok mendapatkan informasi bahwa di Dsn tegalan Rt 002/Rw.08 Ds Jatirejo kec Lekok kab Pasuruan tepatnya di tempat billyar milik sdr UMAR sering di jadikan transaksi / peredaran obat obatan berbahaya atau jual beli pil koplo (tryhexipenidil).

Setelah dilakukan penggerebekan / penangkapan tersebut benar adanya. Kemudian anggota reskrim langsung menuju ke sdr AR di samping meja billyar, waktu itu langsung melarikan diri. Namun di saat di kejar oleh anggota unit Reskrim polsek Lekok. Tersangka tersebut membuang botol kecil yang di dalamnya terdapat pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo ” Y ” dan salah satu anggota reskrim mengamankan barang bukti tersebut. Untuk anggota lain berusaha mengejar namun saudara AR berhasil melarikan diri.

Jumat (19/06/2020) unit reskrim polsek Lekok kembali mendapatkan informasi bahwa saudara AR berada di tempat Bilyar milik saudara Umar di Dsn tegalan Desa jatirejo kec lekok kab Pasuruan.

Langsung bergerak ke lokasi dan saudara AR berhasil di tangkap kemudian di bawa ke Polsek Lekok untuk di mintai keterangan Dan mengakui bahwa barang yang di buang pada waktu melarikan diri tersebut adalah barang miliknya dan mengakui telah menjual pil Tryhexypenidil .

Penyalahgunaan / peredaran obat berbahaya sebagai mana di maksud dalam pasal : 197 sub Pasal 196 UU NOMOR 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (PI87)

Pos terkait