TMMD Sengkuyung II Blora resmi dibuka Di Desa Japah

Kabaroposisi.net. |Blora –  Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II resmi dilaksanakan Kodim 0721/Blora di Desa Japah, Kecamatan Japah mulai hari ini, Selasa (30/6/2020).

Pada acara tersebut dilakukan penandatanganan naskah penyerahan proyek TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2020 oleh Bupati Djoko Nugroho kepada Dandim 0721/Blora selaku Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) TMMD, disaksikan Kapolres dan Danyon 410/Alugoro, di Kantor Bupati Blora.

Bupati Djoko Nugroho mengapresiasi pelaksanaan TMMD Sengkuyung tahap II tahun 2020. Menurut Bupati, ini menandakan semangat pembangunan masih ada meskipun sedang dalam pandemi Covid-19. Meskipun tidak dilaksanakan dengan menggelar upacara pembukaan seperti biasanya.

“Terimakasih jajaran Kodim 0721/Blora dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam menyukseskan pembangunan wilayah dengan program TMMD. Kami berpesan, dalam melaksanakan program ini harus tetap memberlakukan protokol kesehatan,” ucapnya.

“Selain pembangunan fisik, bantu kami untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melaksanakan pola hidup sehat dalam rangka mencegah Covid-19,” lanjut Bupati.

Sementara itu, Dandim 0721/Blora Letkol Inf. Ali Mahmudi, SE, menyampaikan bahwa TMMD Sengkuyung tahap II 2020 ini merupakan bentuk sinergitas TNI dengan Pemerintah daerah dalam menyukseskan pembangunan wilayah, khususnya di pedesaan yang kali ini ditempatkan di Desa Japah, Kecamatan Japah.

“Untuk TMMD II kali ini di Desa Japah, ada banyak kegiatan yang akan dilaksanakan mulai hari ini hingga 30 hari kedepan. Selain kegiatan fisik, juga ada kegiatan sosial,” terang Dandim Letkol Inf. Ali Mahmudi, SE.

Adapun kegiatan TMMD dalam bentuk kontruksi antara lain pembangunan jalan makadam sepanjang 1300 meter, lebar 3 meter; pembangunan talud sepanjang 290 meter; pembangunan plat beton ukuran panjang 1 meter, lebar 1 meter dan tinggi 1 meter sebanyak 3 unit; pembuatan saluran drainase sepanjang 131 meter dan lebar 1 meter.
Sedangkan untuk kegiatan non fisik meliputi penyuluhan bela negara dan wawasan kebangsaan; penyuluhan narkoba, kamtibmas, dan hukum; penyuluhan peningkatan hasil pertanian; penyuluhan pernikahan dini; donor darah, pelayanan KB, dan pengobatan massal. (guntur).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *