DPRD Kota Kediri : Paripurna Pemberhentian Wakil Walikota

Katino A.md selaku Wakil Ketua DPRD Kota Kediri

KABAROPOSISI.NET|Kediri, _ DPRD Kota Kediri akan segera melakukan Rapat Paripurna Pemberhentian Wakil Walikota Kediri Lilik Muhhibah yang telah Meninggal Dunia. Dimana Agenda yang sempat tertunda akibat Pandemi Covid-19 ini, yang sebelumnya telah dijadwalkan pada 30 Maret 2020 lalu akhirnya akan dilaksanakan pada 10 Juli Mendatang.

Hal ini usai dilakukan Rapat Badan Musyawarah (BanMus) yang di Gelar di Gedung DPRD Kota Kediri. Rabu 01/07/2020

Bacaan Lainnya

Katino A.md selaku Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Dari fraksi partai Gerindra mengungkapkan, “Bahwasannya Dalam hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Kediri yang digelar tadi siang,
Rencana Paripurna pemberhentian Wawali itu akan dilaksanakan pada Jumat, 10 Juli mendatang. Dan untuk selanjutnya akan dibentuk Tata Tertib Pemilihan Wakil Walikota Kediri dan Dibentuk Panitia Khusus (Pansus)”, tegas Katino.

Sejauh ini belum ada nama nama yang diusulkan oleh Partai Pengusung siapa saja yang akan disodorkan ke DPRD sehingga nantinya usai Paripurna dengan mengambil sejumlah keputusan, kalangan DPRD akan melakukan Studi Banding ke Kota atau Daerah yang telah melakukan agenda serupa mengenai mekanisme Pemilihan sambil menunggu usulan nama nama yang disodorkan.

Sejauh ini dalam bursa tentang Wawali itu sendiri memunculkan sejumlah nama yang ramai diperbincangkan dikalangan publik maupun anggota DPRD Kota Kediri. Sebab, posisi Wawali saat ini dinilai sangat strategis bagi yang ingin melangkah menuju Pemilihan Walikota 2023 mendatang.

Ada sejumlah nama kandidat Wawali yang belakangan sudah muncul ke permukaan antara lain Reza Darmawan, Agus Puji Hadi (PAN), dan Ahmad Muqtadir (PPP). Dan sejauh ini Prediksi bursa Wawali akan semakin menghangat usai paripurna pemberhentian Wawali yang telah dijadwalkan.

Katino A.md. juga menjelaskan, “selain membahas terkait paripurna pemberhentian Wawali, Bamus itu juga membahas KUA PPS (Kebijakan umum anggaran prioritas plafon sementara) 2021, sebelum dimasukkan menjadi RAPID 2021. Sedangkan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2020 belum dimasukkan dalam agenda pembahasan dalam bulan ini”, Pungkasnya. (uli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *